Triberita.com, Serang – Setelah dua pekan baru diketahui. Dua orang narapidana kabur dari Lapas Kelas II A Serang, Provinsi Banten.
Adapun kedua napi itu, terkait kasus pencurian dan penggelapan, yakni Sunanjaya warga Labuan, Kabupaten Pandeglang, dan lain Ahzab, warga Pagelarang, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno membenarkan peristiwa kaburnya napi tersebut, dan saat ini kedua napi buronan itu, sedang dalam pencarian orang.
Masjuno mengatakan, peristiwa kedua napi kabur, terjadi pada Rabu 28 Desember 2022 lalu.“Keduanya melarikan diri pada hari Rabu menjelang magrib pukul 17.55,” ujarnya ditemui di wartawan, Selasa (10/1/2023).
Masjuno menambahkan, kedua napi yang kabur itu memanfaatkan sisa kayu di sekitar lapas untuk dijadikan alat bantu saat memanjat tembok setinggi 3 meter. Dan saat itu, kondisi gerimis setelah hujan lebat.
“Sedang didalami. Kita sudah kordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengejaran. Mudah-mudahan tidak butuh waktu lama, kedua napi itu bisa ditangkap lagi,” terangnya.
Untuk diketahui, Sunanjaya napi pencurian dengan vonis 3 tahun, berada di Lapas sejak 6 Juli 2022. Sementara Ahzab, kasus penggelapan, dengan vonis 2 tahun 6 bulan, dan berada di Lapas sejak 24 Maret 2022.
“Kedua narapidana itu, bisa dipastikan akan mendapatkan sanksi tambahan, dan akan ada penindakan tegas. Keduanya juga tidak akan diberi remisi,” tegas Masjuno.
Masjuno menambahkan, terkait kaburnya dua napi, pihaknya telah memeriksa petugas Lapas. Dia menyebut tidak ada keterlibatan petugas.
“Ini muri kelalaian, tidak ada indikasi keterlibatan petugas. Kita sudah lakukan pendalaman, dan tentu nanti ada pihak yang bertanggung jawab,”terangnya.
Penulis : Daeng Yusvin