Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

5 Pria Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan Diringkus Polisi

121
×

5 Pria Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Perempuan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial PM (20), warga Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto memberikan keterangan penangkapan tersangka penganiayaan perempuan. (Foto : istimewah)
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto memberikan keterangan penangkapan tersangka penganiayaan perempuan. (Foto : istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Unit Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap lima pemuda yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda berinisial PM (20), warga Benteng, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun kelima orang pria yang saat ini sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota, diantaranya berinisial MJ (19), MIN (20), RN (16), AMD (19) dan MSI (19).

Ke lima pria ini diringkus, karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial PM (20), di Jalan Pramuka II RT6/4, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, pada 4 Agustus 2023 lalu.

“Penangkapan lima tersangka penganiaya seorang perempuan asal Kecamatan Warudoyong ini berkat dukungan dari informasi dari masyarakat, sehingga lima dari delapan orang tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Menurut Yanto, aksi penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang itu, mengakibatkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena selain dipukuli, kepala korban juga sempat dilindas sepeda motor oleh salah satu tersangka.

Beruntung saat itu, korban mengenakan helm. Akibat penganiayaan itu, PM mengalami luka memar pada bagian batang hidung, bibir bagian atas, siku tangan kiri, belakang telinga kiri, dan leher bagian belakang.

Kemudian untuk penangkapan para pelaku setelah warga menyerahkan salah seorang tersangka yang berhasil ditangkap di hari kejadian, yakni DMJ (19) warga Kecamatan Cikole ke Mapolsek Citamiang.

Melalui tersangka DMJ, polisi mendapatkan informasi para tersangka lainnya yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Berkat informasi dari DMJ tersebut, Unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni MIN (20), ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga :  Dilaporkan Merusak Warung Kelontong, Sekelompok Anak Punk Pengamen Ditangkap Polisi Tanara

Kemudian RN (16), ditangkap di rumah temannya di daerah Kecamatan Citamiang, AMD (19), ditangkap di daerah Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dan MSL (19), ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, karena rasa solidaritas yang kebablasan di mana salah satu tersangka yang merupakan kekasih (pacar) korban merasa cemburu sehingga terjadilah pengeroyokan oleh delapan pemuda kepada seorang perempuan itu,” katanya.

Yanto mengatakan lima tersangka yang sudah ditangkap itu salah satunya adalah pelaku yang melindas kepala korban dengan menggunakan sepeda motor.

Polisi masih mengejar tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) bisa segera tertangkap.

Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sepertu dua unit sepeda motor dan sebuah helm.

Facebook Comments
Example 120x600