Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaNews

9 Orang ASN Pemkab Pandeglang Langgar Aturan, 3 Diantaranya Dipecat

194
×

9 Orang ASN Pemkab Pandeglang Langgar Aturan, 3 Diantaranya Dipecat

Sebarkan artikel ini

Tiga ASN Pemkab Pandeglang dipecat

Ilustrasi ASN (foto: istimewa)
Ilustrasi ASN (foto: istimewa)

Triberita.com, Pandeglang – Sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, melanggar aturan. Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat.

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Evi Hidayati, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan ASN.

Dikatakan Evi Hidayati, ada sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang melanggar aturan. Tiga ASN dijatuhi sanksi pemecatan karena tersangkut kasus hukum dan indisipliner, satu orang dan yang indisipliner dua orang.

Lebih lanjut Evi, sebanyak enam orang ASN lainnya, dijatuhi sanksi ringan dan sanksi tingkat berat. Namun sebelum dijatuhi sanksi, terlebih dahulu dilakukan teguran dan pembinaan sebagai efek jera dan sesuai aturan berlaku.

Evi menambahkan, sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang yang dipecat secara tidak hormat, dilakukan setelah BKPSDM mendapatkan surat rekomendasi dari Inspektorat Pandeglang.

Menurut Evi, sepanjang tahun 2022 ada sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang melanggar aturan. Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat. Berupa pemecatan tidak hormat,”terang Evi Hidayati, Kamis (12/1/2023).

Evi mengungkapkan, ASN yang dipecat karena indisipliner bukan karena terjerat kasus hukum, masih bisa mendapatkan uang gaji pensiun ketika memang usianya sudah mendekati waktu masa pensiun. Sedangkan yang terjerat kasus hukum itu tidak akan mendapatkan haknya.

“Jadi kalau yang dipecat karena indisipliner masih bisa mendapatkan haknya. Tapi di lihat juga dari usianya sedangkan kalau masalah hukum itu tidak dapat,” katanya.

Sementara itu, sehubungan sembilan orang ASN melanggar aturan, tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat, dibenarkan oleh Ali Fahmi dari Inspektur Inspektorat Pandeglang.

Baca Juga :  5 Destinasi Wisata di Bibir Pantai Anyer Banten, Cocok untuk Libur Lebaran Keluarga

Menurut Ali Fahmi Sumanta, sudah benar dan sudah sesuai. Sanksi terhadap ke 9 ASN itu sudah tepat. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

“Sudah sesuai yang sudah kita rekomendasikan. Jadi memang ada yang tersangkut masalah hukum dan indisipliner. Sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 disebutkan bahwa jika selama 46 hari ASN tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian,” katanya.

Pemecatan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan agar menjadi efek jera. “Ya tidak mungkin dong orang enggak masuk-masuk tapi masih tetap mendapatkan gaji. Ini tentu menjadi contoh tidak baik, dan oleh karena itu kita rekomendasikan ke BKPSDM untuk pemecatan,” katanya.

Padahal kata Fahmi, sebelum adanya rekomendasi dari Inspektorat yang bersangkutan sudah diperingatkan agar tidak mengulangi kesalahan mereka namun masih saja membandel.

“Untuk pengambilan keputusan ini perlu dilakukan rapat bersama. Kalau secara prosedur sudah kita proses. Kalau diberi peringatan sudah tapi masih bandel maka akan ditindak tegas sesuai aturan indisipliner,” terangnya.

Ketika ditanya, ASN yang indisipliner dari OPD mana, Ali Fahmi mengaku, belum bisa menyampaikan karena memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600