Scroll untuk baca artikel
Berita

Ahli Waris Gugat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Perkara Jual-Beli Rumah

493
×

Ahli Waris Gugat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Perkara Jual-Beli Rumah

Sebarkan artikel ini
Rumah yang digugat ahli waris, terletak di Jalan Palem Putri Taman Beverly. Kab Bekasi

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) berinisial NY digugat oleh ahli waris pemilik satu unit rumah di Jalan Palem Putri Taman Beverly.

Gugatan yang dilayangkan para ahli waris dari almarhum Hendra Widjayanto (Pewaris) tersebut, kini dalam tahap mediasi pertama di Pengadilan Negeri Cikarang, dalam kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Jual-Beli rumah.

Persengketaan berawal saat Ny membeli rumah yang terletak di Jalan Palem Putri Taman Beverly, dengan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 2.5 miliar kepada DIK, istri dari almarhum Hendra Widjayanto (Pewaris).

Namun dalam transaksi jual beli rumah itu, pihak anak (ahli waris) tidak dilibatkan. Sedangkan ahli waris (anak DIK) mempunyai hak atas rumah tersebut. Berikut ahli waris yang tidak dilibatkan :
1.MKK
2.DAP
3.RTK
4.AA
5.AIW
6.AFP

Dalam transaksi jual beli Ny sepakat membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar kepada DIK. Sedangkan, menurut pihak penggugat dalam hal ini ahli waris, harga jual tersebut dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran, yang saat ini berkisar Rp8 miliar.

Saat ini sidang gugatan di Pengadilan Negeri Cikarang sedang dalam proses mediasi.

Salah satu kuasa hukum pihak penggugat dari Law Firm Tao Manullang&Partners yang bernama Aldo Munthe menjelaskan, gugatan tersebut masih dalam proses mediasi dengan didampingi oleh mediator hakim Bapak Galih Pandu yang juga merupakan sebagai panitera di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Alhamdulillah memang tadi kita sudah melaksanakan agenda mediasi pertama dengan mediator pak Galih Pandu, beliau sudah melaksanakan mediasi dengan cukup baik, serta mengakomodir keinginan dari para pihak” ucap Aldo selasa (19/05/2026).

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten A Damenta Ajak Masyarakat Rajin Periksa Kesehatan

Menurut Aldo, baik pihak penggugat maupun tergugat (diwakili kuasa hukum) sama-sama saling mengeluarkan pendapat.

“Saya sudah mendengarkan apa yang di inginkan pihak tergugat, akan tetapi kami juga telah sampaikan  beberapa poin termasuk dalam resume mediasi dimana resume mediasi itu kurang lebih sama dengan isi gugatan, jadi pokok permintaan kita memang sama,” terangnya.

Selain itu dalam mediasi tersebut pihak penggugat juga menyampaikan apabila memang ada permohonan serius untuk negosiasi dari tergugat dalam hal ini langsung dari NY pihaknya sangat terbuka.

“Kalau memang Ny serius dan mau untuk bernegosiasi dengan kami, kami sangat terbuka untuk itu, tetapi pada prinsipnya kami mau lihat bentuk keseriusan Ny seperti apa,” ucapnya

Dikatakan Aldo apabila jalan mediasi menemui jalan buntu maka pihaknya telah siap untuk melanjutkan ke dalam proses persidangan.

“Kalau memang jalur mediasi menemui jalan buntu, dalam persidangan kami sudah menyiapkan juga beberapa bukti termasuk  saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan,” terangnya.

Aldo juga menyesalkan saat terjadi penandatanganan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan di notaris, satupun pihak ahli waris lainnya tidak ada yang dilibatkan maupun diberitahukan

“Sangat disayangkan disaat terjadi transaksi jual – beli rumah tersebut pihak ahli waris lainnya tidak diberitahu bahkan dalam PPJB juga pihak notaris tidak melibatkan ahli waris,” tutupnya.

Sebelumnya pihak tergugat Ny  telah dikonfirmasi disalah satu hotel yang berada di Jababeka dirinya membenarkan adanya gugatan dari pihak ahli waris lainnya.

Ny pun menceritakan bahwa dirinya telah membeli sebidang rumah yang terletak di Di jl. Palem putri taman beverly dengan harga 5 miliar kepada Ibunya yang bernama DIK yang dan pembayaran tersebut baru 2.5 miliar.

Baca Juga :  Diduga Depresi Akibat Penyakit yang Diderita, Seorang Pemuda di Serang Banten Nekat Gantung Diri

Transaksi tersebut berlanjut ke Notaris untuk membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dimana pihak ahli waris yang seharusnya dilibatkan, akan tetapi justru faktanya ahli waris lainnya tidak dilibatkan dalam penandatanganan PPJB tersebut.

“Saya sudah meminta kepada DIK untuk menghadirkan semua ahli waris supaya ikut menandatangani PPJB,” ucap NY.

Menurut NY meskipun ahli waris tidak dihadirkan di dalam pembuatan serta penandatanganan PPJB yang dilakukan di Notaris, akan tetapi DIK menjamin tidak adanya sengketa dari pihak ahli waris.

Facebook Comments