Triberita.com| Serang Banten,- Setelah berhasil menghilang dan beberepa kali lolos dari penyergapan, seorang residivis jambret berinisial Sup alias Panjul (25), akhirnya bertekuk lutut setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang Polda Banten, memergoki dan melepaskan 3 kali tembakan peringatan.
Sup alias Panjul (25 tahun) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, kembali diringkus karena diketahui bersama dua rekannya (DPO) membobol rumah dan membawa kabur laptop dan handphone milik Ranti Mintarsih (38 tahun) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan tersangka Sup alias Panjul, berdasarkan laporan korban bernama Ranti Mintarsih, pada Sabtu (7/10/2023) lalu, yang mengaku sekira pukul 02.30, rumahnya dibobol kawanan maling.
“Pelaku masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan handphone,”ujar Kapolres Serang, didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Jum’at (3/11/2023).
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin IPDA M Aqlizar Akbar Saidi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Beberapa kali petugas melakukan pengintaian, namun Tim Resmob tidak mendapati tersangka di rumahnya,”terang AKBP Wiwin Setiawan.
Kapolres menjelaskan, Rabu (1/11/2023), petugas mendapat informasi jika di rumah orangtua tersangka sedang ada resepsi pernikahan. Berbekal dari informasi itu, salah seorang dari Tim Resmob melakukan penyamaran sebagai pedagang agar-agar keliling yang mangkal di areal resepsi.
“Untuk memastikan tersangka ada di rumahnya, petugas menyamar sebagai pedagang keliling. Tersangka kemudian didapati sedang beristirahat di bawah pohon,” ujar Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, menambahkan.
Setelah mendapat informasi jika tersangka berteduh di bawah pohon, kendaraan petugas lainnya segera mendekat. Melihat kedatangan mobil petugas, tersangka langsung bangun dan melarikan diri ke areal persawahan.
Tak mau buruannya lepas, Tim Resmob melakukan pengejaran. Bahkan sambil berlari mengejar, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. “Mendengar suara tembakan peringatan, tersangka ciut, dan akhirnya menyerahkan diri,”terang Andi Kurniady.
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Serang guna dilakukan pemeriksaan. Dari tersangka diamankan barang bukti laptop dan handphone milik korban. Selain itu, Tim Resmob juga mengamankan obeng yang digunakan mencongkel jendela.
“Sejumlah barang bukti alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi, serta barang hasil kejahatan, bersama tersangka dibawa ke Mapolres Serang,”ujarya.
Andi Kurniady menambahkan, tersangka Panjul mengakui perbuatannya bersama dua rekannya (DPO), telah mencuri handphone dan laptop di rumah Ratni.
Tersangka mengatakan, dalam melakukan aksi, pelaku masuk kedalam rumah korban setelah berhasil mencongkel jendela menggunakan obeng yang kini disita sebagai alat bukti.
“Tersangka Panjul juga mengakui, dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan, terkait kasus perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,”terang Kasat Reskrim.