Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Guna mengantisipasi kejadian keracunan makanan yang mengandung nitrogen cair atau LN2, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) darurat.
Dilansir dari bekasikab.co.id, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, hal ini dilakukan menyusul temuan pelaporan darurat medis kasus di berapa daerah
“Dalam hal ini, Pemerintah pusat menetapkan kasus keracunan makanan ini sebagai kejadian luar biasa, maka kami segera lakukan langkah antisipasi,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Selasa (10/01/2023).
Berikut isinya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran bernomor KS.02.02.00714/DINKES/2022 tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Disebutkan Alamsyah kembali, edaran ini menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tanggal 3 Januari 2023, perihal kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.
Pihaknya menjelaskan, kejadian luar biasa ini diawali konsumsi jajanan pasar ciki kebul (cikbul) nitrogen yang mengakibatkan kasus keracunan khususnya pada anak.
“Kami merespon dengan menjalankan fungsi pelaporan serta pemantauan terhadap kemungkinan terjadi kasus serupa di wilayah Kabupaten Bekasi,” bebernya.
Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi diminta untuk melaporkan apabila terdapat temuan kasus keracunan pangan cikbul tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi membuka layanan pelaporan melalui Tim Surveilans di nomor 085817417568 (Andi Suhandi) atau Tim Kerja Pelayanan Rujukan Lain Dinkes Kabupaten Bekasi di nomor 0821116888973 (Ece Sucipto).
Pihaknya juga melakukan pemantauan kasus secara intensif sebagai tindak lanjut temuan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait 28 kasus keracunan yang dialami anak-anak di wilayah Tasikmalaya dan Kota Bekasi.
Berdasarkan data, kata Alamsyah, ia merinci dari total 28 kasus keracunan itu, delapan pasien disebut bergejala, 19 tanpa gejala, dan sisanya langsung dirujuk ke sejumlah rumah sakit terdekat.
Di Kabupaten Tasikmalaya ditemukan 24 kasus dengan tujuh kasus bergejala, 16 tanpa gejala, dan satu dirujuk ke rumah sakit. Sementara di Kota Bekasi empat kejadian dengan satu pasien bergejala dan tiga tanpa gejala. Pasien yang keracunan berusia empat hingga 13 tahun.
“Semoga di Kabupaten Bekasi tidak ada gejala seperti keracunan cikbul ini, dan waspada untuk orang tua selalu mengawasi anak agar tidak jajan sembarangan,” harapnya.
Sumber: bekasikab.co.id
Penulis: Abdul Kholilulloh