Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBerita

Antisipasi Perburuan Badak, Kawasan TNUK di Pandeglang Banten Dijaga Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap

59
×

Antisipasi Perburuan Badak, Kawasan TNUK di Pandeglang Banten Dijaga Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com | Pandeglang Banten, – Guna mewaspadai perburuan badak jawa yang kini sudah terancam punah, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijaga ketat pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pasukan Brimob Polda Banten tersebut berpatroli secara rutin dengan Tim Patroli Rhino Protection Balai TNUK di tempat yang menjadi habitat Badak Jawa.

Ardi Andono sebagai Kepala Balai TNUK mengatakan, selama ini polisi hutan (Polhut) TNUK telah melakukan operasi-operasi rutin dalam rangka pengamanan dan perlindungan kawasan, sehubungan masih ada oknum masyarakat yang melakukan perburuan di kawasan tersebut.

“Selama ini polisi hutan (polhut) TNUK telah melakukan operasi rutin dalam rangka pengamanan dan perlindungan kawasan. Sebanyak 15 ekor Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dilaporkan hilang dari pantauan selama tiga tahun terkini. Namun, upaya tersebut belum maksimal karena jumlah personel pengamanan yang dimiliki balai TNUK belum memadai,” ujar Ardi kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).

“Oleh sebab itu, perlu adanya bantuan personel dari Brimob Polda Banten jika TNUK mengadakan operasi-operasi di dalam kawasan,” tambahnya.

Kawasan TNUK yang berada di Kabupaten Pandeglang, Banten merupakan satu-satunya habitat populasi badak Jawa bercula satu, di dunia.

Hewan langka yang mempunyai nama Latin rhinoceros itu, kini jumlahnya tinggal sedikit, bahkan terancam punah. Berdasarkan data yang dihimpun, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) pada KLHK populasi badak Jawa di TNUK, sebanyak 80 ekor.

Sebelumnya, Satuan Tugas Operasi Gabungan KLHK dan Polda Banten, berhasil menemukan tulang badak Jawa diduga hasil perburuan liar di kawasan TNUK Kabupaten Pandeglang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selain tulang badak jawa, operasi yang dilaksanakan sejak 17 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023 lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten, satuan tugas gabungan juga menemukan tulang belulang satwa dilindungi lainnya, yakni rusa dan banteng.

Baca Juga :  Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja, Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Lintas Provinsi di Pelabuhan Merak

“Ditemukan ada tulang belulang disana, termasuk tulang belulang badak Jawa,” kata Dirjen Gakum KLHK Rasio Ridho Sani.

Dalam operasi itu juga satgas gabungan berhasil mengamankan total sebanyak 294 senjata api jenis bedil locok dari warga yang tinggal di sekitar lokasi TNUK terkait perburuan badak Jawa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menyebut, bahwa Polda Banten sejak bulan lalu, sudah mengerahkan sedikitnya 150 personel Brimob untuk berjaga diwilayah TNUK.

Menurut Didik, pengamanan ini sangat penting dilakukan guna menjaga ekosistem dan populasi hewan endemik di wilayah TNUK.

“Betul, ada 150 personel Brimob kita yang tengah membantur pengamanan wilayah TNUK,” ujarnya.

Untuk diketahui, Taman Nasional Ujung Kulon di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memiliki luas wilayah sekitar 105.694 hektare, terdiri dari daratan 61.357,46 hektare dan sisanya perairan. Di luas lahan itu, salah satu satwa endemik yang dilindungi, yaitu Badak Jawa.

Dikutip dari website resmi Balai TNUK, pemerintah menetapkan TN Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.

Pada 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991.

TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).

Facebook Comments
Example 120x600