Scroll untuk baca artikel
Berita

Aturan Terbaru Beli Minyak Goreng Curah dan MinyaKita

188
×

Aturan Terbaru Beli Minyak Goreng Curah dan MinyaKita

Sebarkan artikel ini

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelian minyak goreng

Triberita.com, Serang Banten – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan MinyaKita dari pengecer kepada konsumen.

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyatakan, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, paling banyak 10 kg per orang, per hari untuk minyak goreng curah, dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan MinyaKita.

Regulasi baru penjualan minyak goreng yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanis mebundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, paling banyak 10 kg per orang, per hari (untuk minyak goreng curah), dan dua liter per orang, per hari, untuk minyak goreng kemasan, Minyakita.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023.

Aturan harus ditaati produsen, distributor, dan pengecer

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter, dan minyak curah Rp15.500 per kg.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” kata Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (11/2/2023)..

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan
minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujarnya

Baca Juga :  Breaking News, Anggota Polda Banten Diduga Tewas Bunuh Diri dengan Luka Tembak

Kasan mengatakan, pihaknya memastikan stok pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita terpenuhi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya, menjadi 450 ribu ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita, difokuskan ke pasar rakyat.

Kasan mengatakan, khusus penjualan Minyakita melalui online, untuk sementara dihentikan.

“Penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat, agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,”terang Kasan.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600