Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Lagi-lagi masyarakat dibuat geram dengan adanya oknum penjual obat-obatan terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer) di Kali Ulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mereka kedapatan menjual obat terlarang berkedok toko kosmetik, untuk mengelabuhi petugas mereka memasang sejumlah peralatan kecantikan dan juga bayi seperti Pampers, Sampo, cat rambut dan lain sebagainya.
Masyarakat geram lantaran penjualan obat keras dan penenang secara ilegal di Kabupaten Bekasi semakin marak dan terang terangan.
Obat yang seharusnya dibeli dengan memakai resep dokter, bukan saja dijual di apotik melainkan di toko kosmetik dan toko sabun cuci, luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Hal ini dikeluhkan salah satu warga sebut saja Aray bukan nama sebenarnya, dia mengaku miris dengan peredaran obat terlarang di kalangan pemuda. Bahkan, tak sedikit kalangan pelajar juga sebagai sasaran penjualan obat terlarang.
”Saya minta aparat penegak hukum jangan tutup mata segera turun tangan. Kasihan mental generasi muda kita sudah benar – benar rusak,” kata Ray saat ditemui dilokasi Jumat (28/07/2023).
Lanjut nya, mereka berjualan dengan berkedok toko kosmetik (kecantikan), pihaknya berharap para penegak hukum secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Warga setempat berharap Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas untuk berantas penjual obat tersebut tanpa resep dokter.
Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.
Dari hasil pantauan awak media, diduga benar adanya transaksi di toko tersebut dan tak terhitung jumlah remaja yang keluar masuk ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan golongan ‘G’ jenis Tramadol dan Hexymer.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.