Triberita.com | Serang Banten, – Unit Satuan Narkoba (Satresnarkoba ) Polresta Serang Kota Polda Banten, mengamankan tersangka pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 2.633 butir obat-obatan terlarang, atau obat daftar G berbagai jenis.
Tersangka pelaku berinisial RA (24), ditangkap di Lingkungan Sempu Kelapa Endep, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (25/9/2023) malam pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang belum sempat diedarkan, berupa 933 butir obat jenis Tramadol dan 1.700 butir obat warna kuning dengan logo MF.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp 400 ribu dan ponsel merek Oppo warna biru yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas gendong corak loreng milik pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan.
Hengki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh IPDA Arif Budianto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah memperjualbelikan obat-obatan. “Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin 25 September 2023 di dalam kontrakan di Sempu Kelapa Endep,”terang Hengki, Kamis (28/9/2023).
Saat penggeledahan dilakukan oleh Unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten, ditemukan barang bukti berupa 933 butir obat jenis Tramadol dan 1.700 butir obat warna kuning dengan logo MF.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp 400 ribu dan ponsel merek Oppo warna biru yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas gendong corak loreng milik pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli dari pria berinisial AB asal Muara Angke, Jakarta Barat.
Obat tersebut menurut pengakuan pelaku adalah miliknya sendiri, dan untuk dijual kembali. Obat tersebut dibeli dari AB didaerah Muara Angke Jakarta Barat,” ujar pria asal Palembang tersebut.
Hengki mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap AB. Sementara, pelaku RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana diatas tiga tahun penjara,” tutur Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri