Triberita.com, Serang Banten – Residivis berinisial YS ini, rupanya tak kapok meski baru saja menghirup udara segar setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, akibat kasus narkoba.
Warga Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, kembali harus berurusan dengan hukum terkait kasus yang sama. YS (23) diringkus oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Serang Polda Banten.
Tersangka yang merupakan residivisi kasus narkoba, baru 3 minggu bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), diringkus karena kembali kedapatan mengedarkan narkoba.
Residivis jebolan LP Serang ini, ditangkap saat menunggu konsumen dipinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal. Dari tangan residivis ini, petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla.
“Pelaku kita amankan di pinggir jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal saat menunggu konsumen,”ujar Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Jumat (11/8/2023).
Diterangkan Tandayu, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai YS yang baru bebas dari Lapas, kembali melakukan bisnis narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Rian Jaya Surana, selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik bening yang berisi tembakau sintetis dari dalam saku celana yang dipakai YS,” terangnya.
Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YS mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu.
“Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar, Tandayu.
Kasatnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan, tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang terkait kasus peredaran ganja.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan.
“Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” tandasnya.