Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPemilu2024Politik

Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Kegiatan Ramadan untuk Kampanye

150
×

Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Kegiatan Ramadan untuk Kampanye

Sebarkan artikel ini

Himbauan Ketua Bawaslu RI itu, sehubungan kampanye kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Kamis 12 Mei 2022 lalu. (Foto: istimewah)
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Kamis 12 Mei 2022 lalu. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Himbauan untuk tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye, disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada partai politik peserta Pemilu 2024.

Himbauan Ketua Bawaslu RI itu, sehubungan kampanye kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan.

“Kegiatan yang diadakan di bulan Ramadan, tdak boleh ada ajakan mengajak masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” kata Bagja, beberapa waktu lalu.

Imbauan serupa juga pernah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Ia turut mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024, untuk tidak mencampur adukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan urusan politik.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung,” tuturnya.

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” tambah Lolly.

Lolly menekankan, bahwa ada aturan yang melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang,” ujarnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Satreskrim Polres Tangsel Berhasil Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector
Example 120x600