Triberita.com | Serang Banten – Pleno penanganan dugaan politik uang yang terjadi saat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, menetapkan 10 orang terduga pelaku dari empat kecamatan yang diregister untuk proses lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon menjelaskan, bahwa dari enam kecamatan yang awalnya diregister, hanya empat kecamatan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Dua kecamatan lainnya, yakni Gunungsari dan Kopo, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ketentuan formil dan materil berdasarkan Peraturan Bawaslu dan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran.
“Hasil rapat bersama unsur Gakkumdu dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya. Secara formil dan materiil, Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat, makanya tidak bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, Sela (29/4/2025).
Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister, yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.
Furqon menegaskan, bahwa dalam menentukan temuan, pihaknya berpegang pada unsur pelanggaran yang harus terpenuhi, yakni adanya pelaku, uraian kejadian secara jelas, lokus kejadian yang pasti, serta bukti awal yang sah berupa dokumen atau keterangan minimal dua saksi.
Selanjutnya, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu lainnya, memiliki waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, sebelum akhirnya diputuskan untuk dinaikkan ke tahapan penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.
“Waktu untuk menentukan apakah ini direkomendasikan lidik atau sidik. Kita juga membahas pasal yang diterapkan apakah penerima atau pemberi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian pada malam hari menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025
Hasil PSU di Pilkada Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menempatkan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas unggul atas pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna. Zakiyah-Najib memperoleh total 583.971 suara dan Andika-Nanang 185.352 suara.
Rekapitulasi telah dilakukan pada 29 kecamatan se-Kabupaten Serang, pada Kamis (24/4/2025) malam. Pengguna hak pilih secara keseluruhan sebanyak 790.447 orang.