Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Bejad, Paman Tiri Tega Cabuli Siswi SD di Serang, Korban Dibekap dan Diinjak

167
×

Bejad, Paman Tiri Tega Cabuli Siswi SD di Serang, Korban Dibekap dan Diinjak

Sebarkan artikel ini

Paman tiri tega cabuli siswi SD di Serang Banten

Ilustrasi pencabulan (foto: kompas.com)
Ilustrasi pencabulan (foto: kompas.com)

Triberita.com – Serang – Seorang paman tiri, akhirnya meringkuk dijeruji besil sel tahanan kantor polisi Serang. MR (35) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah dilaporkan mencabuli siswi SD berinisial LS (10).

Menurut informasi, pelaku diamankan setelah ayah korban yang tidak terima melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Serang Kota dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/ B/694/ XII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/ Polda Banten, tertanggal 26 Desember 2022.

Dalam laporannya, kasus pencabulan terhadap anaknya yang masih siswi SD, warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu. Ketika itu korban sedang berada di dapur didatangi oleh pelaku yang tidak lain adalah paman tirinya.

Saat tiba di dapur, pelaku membekap mulut korban, sambil menginjak kaki lorban. Kemudian pelaku melepas celana korban dan mencabulinya. Setelah puas menyalurkan birahinya, pelaku pergi meninggalkan korban.

Setelah pelaku pergi, korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pamannya kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung menelepon suaminya dan menceritakan pencabulan tersebut.

Mendengar pengaduan dari istri, pelapor langsung bergegas pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, ia langsung menginterogasi anaknya. Dihadapan ayahnya, korban mengaku telah mendapat perlakuan yang tidak pantas oleh pamannya.

Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, kemudian pelapor langsung mendatangi kantor kepolisian dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Serang Kota dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/ B/694/ XII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/ Polda Banten, tertanggal 26 Desember 2022.

Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Terlapor sudah kami amankan. Terlapor ini merupakan paman tiri korban,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Inspektur Dua (Ipda) Febby Mufti Ali, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga :  Hengki Kurniawan Resmi Diganti, Pj Gubernur Jabar Lantik Pj Bupati Bandung Barat

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” sambung Febby.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600