Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil bekuk seorang laki-laki pengedar narkotika jenis tembakau sinte diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Remaja MRF (23) warga Ciracas Jakarta Timur dibekuk saat melakukan aksinya dengan cara berjualan atau melakukan transaksi secara online melalui platform Instagram.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal yang berhasil diamankan dengan cara tangkap tangan di Kawasan Jakarta Timur.
“Sasaran peredarannya di wilayah Kabupaten Bekasi jadi penggunaan awal memang di kabupaten Bekasi dan kasus berkembang sampai pelaku ditangkap di daerah Jakarta timur,” kata Twedi saat Press Release di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at 24 Maret 2023.
Twedi menjelaskan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti antra lain Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 847 Gram, Bahan Baku Bibit Sintetis 797,59 Gram, Alkohol berjumlah 4 Botol.
Lebih lanjut dijelaskan Twedi, turut menyita Handphone yang dipakai transaksi oleh korban serta beberapa lainnya merupakan alat pendukung untuk produksi sinte.
“Berdasar banyaknya barang bukti yang diamankan, apabila dikembangkan berdasar penghitungan bisa menyelamatkan 70.000 jiwa, mengingat bibit Sinte yang dipakai dapat memproduksi sinte dari awalnya 797 Gram bisa menjadi 79 Kilogram,” ujar Twedi.
“Bahan baku ini jika dijadikan tembakau Sinte dari 797 gram bisa jadi 79 kilo gram, jadi kita penghitungannya kesitu,” sambungnya.
Atas perbuatannya, hukuman yang dilayangkan untuk kasus ini berupa penerapan Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai dengan 20 Tahun.
“Ancaman hukuman penjara selama 6 sampai dengan 20 tahun,” tandasnya.