Triberita.com | Serang Banten – Total sebanyak 778 orang tersangka dengan 577 kasus yang diungkap Polda Banten sejak Januari hingga September 2025.
Selain itu, Polda Banten juga memusnahkan sebanyak 503 butir ekstasi, 313.372 butir obat keras dari berbagai jenis, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 547,83 gram ganja serta 11,3 kilogram sabu.
Brigjen Polisi Hendra Wirawan didampingi Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini menjelaskan, perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon menuturkan, dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.
“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus, antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” tutur Hendra.
Hendra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” terangnya.
Wakapolda menegaskan, terbukti dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten sepanjang tahun 2025, dengan rincian, yakni 577 kasus narkoba berikut 778 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, berupa 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi serta 313.375 butir obat-obatan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Polda Banten, juga dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dan juga dari Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.

















