Triberita.com, Serang – Bagi warga Kota Serang dan sekitarnya, mungkin masih banyak yang bertanya dimana saja kamera tilang (ETLE) yang dapat menangkap pelanggaran pengendara, dipasang?
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, ada 6 titik kamera tilang (ETLE) di Kota Serang dan Kabupaten Serang yang sudah terpasang.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS), Kota Serang
- Simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang
- Jalan Pisang Mas, Kota Serang
- Jalan Sumur Pecung. Kota Serang
- Jalan Ciceri, Kota Serang
- Simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas, Kabupaten Serang
“Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Pol Budi Mulyanto, Kamis (5/1/2023).
Terang Budi, Polda Banten juga sudah mengoperasikan 1 unit kendaraan ETLE Portable dengan mobilitas tinggi, sehingga dapat mengcover pelanggaran kendaraan yang terjadi di luar 6 titik kamera ETLE statis.
Semua itu, kata Budi, juga sebagai wujud dari Program Quick Wins Presisi dengan terobosan kreatif menggunakan kemajuan teknologi.
Budi menjelaskan, bahwa jika pengendara terekam dan tercapture oleh kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi terlebih dahulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Kemudian pelanggar harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten,” ujar Budi seperti dikutip dari Tribatanews.Polri.go.id.
Adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable, yaitu petugas patroli mengambil gambar pelanggaran. Kemudian terhubung dengan back office ETLE dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran yang juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan.
“Kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini, dapat menangkap berbagai pelanggaran dalam sekali capture dengan jarak hingga 25 meter. Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan, sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut,” tambah Budi.
Penulis : Daeng Yusvin