Scroll untuk baca artikel


Banten Raya

Berkas Perkara Korupsi, 2 Mantan Kades Kopo Serang Banten Diserahkan ke Kejari

483
×

Berkas Perkara Korupsi, 2 Mantan Kades Kopo Serang Banten Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Penyidik Unit Tipikor menyarahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejari Serang, Provinsi Banten, pada Selasa tanggal 9 Juli 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Hari ini, Selasa (9/7/2024), penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Polda Banten, melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan korupsi dua mantan Kepala Desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua, dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Suryadi dan Supriadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Condro Sasongko menjelaskan, dari hasil penyidikan, mantan Kades Kopo Suryadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp229.378.447.

“Pada tahun 2019, Desa Kopo menerima angaran dari pemerintah sebesar sebesar Rp1.354.834.000 dan Rp761.895.000, bersumber dari Dana Desa, yang diperuntukan untuk pembangunan jalan (rabat beton), dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres menerangkan mantan Kades Cidahu Supriadi diduga melakukan tindak pidana korupsi mengurangi volume dua pekerjaan hotmix, yaitu 1 titik dengan anggaran sebesar Rp. 107.583.100, dan hotmix di 5 titik dengan anggaran sebesar Rp652.270.900.

“Tahun 2019 menerima total anggaran Desa sebesar Rp. 1.291.956.000,- yang bersumber dari APBN dan APBD. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp759.859.000,- yang bersumber dari APBN, digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan desa,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dari kedua pekerjaan itu, Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix).

Baca Juga :  Dua Pelaku Korupsi Proyek Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar Dituntut 2 dan 4 Tahun Penjara

“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 390.129.179,” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan, kedua mantan Kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Facebook Comments
Example 120x600