Triberita.com, Serang Banten – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang, menyebutkan pada Kamis 23 Maret pegawai di lingkungan Pemkab Serang mendapat libur cuti bersama.
Cuti bersama yang diberikan tersebut, yakni untuk hari suci Nyepi tahun baru saka 1945. Libur cuti bersama tersebut, bertepatan dengan awal Ramadhan 1444 hijriah.
Selain libur cuti bersama, pada Rabu 22 Maret juga terdapat tanggal merah, karena adanya hari suci Nyepi.
Walau terkesan libur panjang, namun BKPSDM Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan bagi ASN yang menambah libur pada Jumat (24/3/2023).
Bagi ASN yang kedapatan bolos atau tidak masuk tanpa keterangan pada Jumat 24 Maret, maka akan dipotong tunjangan tambahan penghasilan (TPP) nya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pada Kamis 23 Maret ASN Pemkab Serang mendapat cuti.
Akan tetapi untuk memastikan tidak ada ASN yang bolos pada Jumat 24 Maret, pihaknya akan memantau melalui aplikasi Sipkerja.
“Yang pasti TPP nya kena potongan kalau tanpa keterangan,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman.
Sedangkan terkait ada atau tidak ASN yang mengajukan cuti tambahan pada Jumat 24 Maret, Surtaman mengatakan, untuk cuti kewenangannya sudah diberikan kepada kepala OPD.
Namun demikian pihaknya akan mengecek berapa jumlah yang mengajukan cuti by sistem.
“Nanti di konfirmasi kenapa ini (ASN) gak hadir,” terangnya.
Disinggung seperti apa perubahan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan, Surtaman mengatakan, saat ini belum ada surat edaran dari Kemenpan.
“Dari Kemenpan belum ada edaran kami sedang tunggu,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Serang pada 16 Januari 2023 lalu, selain 23 Maret, terdapat beberapa cuti yang juga diberikan pada ASN.
Diantaranya pada 21, 24, 25 dan 26 April 2023, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kemudian 2 Juni, cuti bersama hari raya Waisak, dan 26 Desember, cuti bersama hari raya Natal.