Triberita.com, Cilegon Banten – Dengan alasan ingin membeli baju kaos bola dan sepatu, tiga remaja nekat membobol pintu ruang perpustakaan dan mencuri sejumlah alat elektronik milik SDN Kedaleman, Kota Cilegon.
Adapun ketiga remaja warga Lingkungan Karangtengah, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berinisial MRA (16), AR (15), dan HS (15).
Kapolsek Cibeber, IPTU Atep Mulyana menjelaskan, tiga remaja itu melakukan pencurian, pada Senin (7/8/2023) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB di SDN Kedaleman.
Berdasarkan pemeriksaan, bahwa para pelaku mencuri barang-barang elektronik di SD Negeri Kedaleman itu, untuk membeli jersey atau kaos bola dan sepatu.
“Pelaku mengambil barang tersebut untuk dimiliki dan akan dijual. Kemudian hasil penjualannya untuk membeli baju jersey bola dan sepatu,” ujarnya.
Atep menambahkan, aksi ketiga remaja itu pertama diketahui oleh operator sekolah. Ketika itu, operator ingin mengambil chromebook di dalam perpustakaan untuk diseting guna persiapan simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
“Ketika ingin mengambil, operator sekolah melihat pintu tempat penyimpanan chromebook sudah terbuka dan rusak. Ternyata sembilan unit chromebook merek Acer, satu unit laptop merek Acer, dan satu proyektor merek Acer sudah tidak ada atau hilang,” terang, Atep. Selasa (15/7/2023).
Lanjut Kapolsek Cibeber, IPTU Atep Mulyana, setelah mencuri, ketiga pelaku menjual barang-barang hasil curiannya tersebut. Konyolnya, chromebook itu dijual dengan kondisi masih terdapat segel SD Negeri Kedaleman.
“Aksi pencurian barang-barang elektronik yang dilakukan tiga remaja itu, mereka merupakan alumni SD Negeri Kedaleman. Dalam kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 85.700.000,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhyidin menambahkan, mengetahui ketiga remaja itu senagai pelaku, berawal dari hasil penyelidikan, dan polisi berpura-pura menjadi pembeli dan akhirnya bertemu dengan pelaku di sebuah taman di Kota Cilegon.
Mereka menjual barang tersebut seharga Rp 1,2 juta per unitnya. Tapi pelaku lupa, segel SD Negeri Kedaleman belum dilepas.
“Kami janjian ketemu, dan sistem COD sama pelaku. Akhirnya para nerhasil kita tangkap,” ujar, IPDA Muhyidin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku dilakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.