Triberita.com, Karawang – Tim Sanggauana Polres Karawang berhasil menangkap terkait kasus tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada Jum’at (28/7/2023).
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 di daerah Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang di mana terdapat seorang korban dengan inisial F (37) yang merupakan pedagang minuman asli dari Sumatera Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa awal mulanya ada kejadian ini pelaku dengan inisial S (31) tahun datang ke TKP yakni tempat penjualan jamu untuk meminta minuman secara gratis,jadi disini ada tindakan premanisme yang di lakukan oleh pelaku Dimana untuk pihak bersangkutan mencoba untuk meminta minuman secara gratis disitu korban menolak dan hanya memberikan uang sejumlah Rp. 5000.
kemudian setelah itu pelaku secara sepontan langsung memecahkan botol di lokasi dan melakukan penganiayaan mengenai kepala dari korban dan sempat melakukan penusukan sebanyak Tiga kali di area dada dan pinggang sehingga akhirnya korban jatuh bersimbah darah mengalami luka berat dan kemudian pelaku melarikan diri.
Adapun hasil penyelidikan dari Tim sanggabuana akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian selama pengejaran kami berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang rupanya sering berpindah-pindah tempat peristirahatannya di sekitaran Batujaya kemudian sempat di Rengasdengklok dan sebagainya.
“Namun tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB Tim Sanggabuana berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yaitu di daerah Kecamatan Batujaya,pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa melakukan Tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas,” ucapnya.
Pasal Yang Dipersangkakan
“Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan ternyata yang bersangkutan juga merupakan residivis narkoba yang baru bebas pada tahun 2015,” pungkasnya.