Scroll untuk baca artikel
Berita

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 3 Orang Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

189
×

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 3 Orang Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tampang ketiga orang pelaku yang membawa perempuan belum dewasa tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan, yakni KS (22), FR (23) dan KR (24). Ketiganya kini masih terus menjalani pemeriksaan oleh Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Ditreskrimum Polda Banten, meringkus tiga orang pelaku yang membawa pergi seorang perempuan belum dewasa tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus oleh Subbid Renakta Ditreskrimum Polda Banten, yaitu KS (22), FR (23) dan KR (24).

Kejadian yakni, pada Kamis (21/8/2025) sekira jam 21.00 WIB dan pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polda Banten, pada Kamis (28/8/2025).

Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. “Bahwa, pada Kamis (21/8/2025), sekitar jam 21.00 WIB, di Perum BIP terkait dugaan tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dan atau persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan inisial Cempaka (15), sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak,” katanya.

Irene menuturkan, atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

“Bahwa, awalnya pada 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban, kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu akan tetapi tidak membuahkan hasil, selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2025 orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota,” tutur Irene.

Irene menerangkan, bahwa orang tua korban menemukan korban di salah satu kosan bersama 3 pria.

“Setelah orang tua korban berupaya mencari, kemudian menemukan korban di salah satu rumah kosan, beralamat di daerah Serdang, dengan 3 orang laki-laki yang berinisial KS, FR dan KR. Ketiganya mengakui bahwa mereka sudah melakukan pencabulan terhadap anak pelapor. Sementara yang menjemput Cempaka di rumah, adalah KS. Kemudian dengan adanya kejadian tersebut, orang tua Cempaka membuat laporan ke Pihak Polda Banten,” terangnya.

Baca Juga :  Ada CFD Di Jalan Ahmad Yani-Summarecon, Ribuan Pelancong Padati Stadion Patriot Bekasi 

Irene menjelaskan, modus dan motif yang dilakukan para pelaku.

“Modus pelaku, adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan, yaitu 1 helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek, 1 helai bra berwarna krem, 1 helai celana dalam berwarna putih bermotif garis hitam dan merah, 1 helai celana pendek bermotif garis-garis berwarna biru dan krem,- 1 helai celana panjang kulot bermotif garis-garis berwarna hitam dan abu-abu, 1 lembar kartu keluarga atas nama kepala keluarga dan 1 lembar akte kelahiran korban.

Kasubdit IV Renakta Kompol Irene Missy menambahkan, korban sudah menjalani pemeriksaan atau visum atas nama korban yang dikeluarkan oleh Rs. Bhayangkara Polda Banten.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Facebook Comments