Triberita.com – Pandeglang Banten, – Berusaha melawan saat disergap ditempat persembunyiannya, IR alias T, tersangka pelaku perampok di minimarket, kaki kirinya terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Pandeglang
Ketika melakukan aksi perampokan di salah satu minimarket di Labuan Pandeglang, IR alias T bersama pelaku TL. Namun pelaku TL sekarang ini sudah berada dalam Rutan Serang.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton. Dikatakan, pelaku IR alias T, buronan kasus perampokan minimarket di Jalan Labuan, Desa Curugbarang, Cipeucang – Pandeglang.
“Karena melawan, kami terpaksa mengarahkan timah panas ke kaki kiri pelaku berinsial IR alias T saat disergap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Menes. Perampokan terjadi pada hari Sabtu, 25 september 2021 sekira pukul 1.15 WIB,” ujar Shilton, Rabu (04/01/2022).
Menurut Shilton, berdasarkan kronologisnya, perampokan di Alfamart dilakukan oleh IR alias T bersama pelaku TL.
“Modus dijalankan mereka, yaitu ketika akan tutup, pelaku masuk ke dalam toko Alfamart yang lokasinya di samping SPBU Cisantri. Jadi begitu pintu rolling door mau ditutup, mereka langsung beraksi,” katanya.
TL berperan menodongkan senjata api atau pistol ke arah kepala toko. Sementara IR saat itu membawa sebilah golok langsung mengarahkan golok ke kepala toko.
“Kemudian kepala toko menyerahkan kunci berangkas kepada pelaku yang menodongkan golok, yaitu IR. Lalu keduanya mengambil uang di berangkas sebesar Rp40 juta,” terang Shilton.
Selain uang tunai Rp40 juta, pelaku juga mengambil handphone milik kepala toko. Jadi total kerugian pelapor saat itu sebesar Rp41 juta.
“Setelah berhasil merampas, kedua pelaku melarikan diri. Kurang lebih sebanyak sejauh lima kilometer, pelaku menepi lalu membuang handphone dan membagi hasil kejahatan,” katanya.
Selanjutnya, dari pengakuan pelaku, setelah selesai membagi hasil kejahatan, mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk ke tempat hiburan di daerah Cilegon.
“Kalau pengakuan dari tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan. Pasal digunakan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
“Dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok digunakan saat menodong kepala toko alfamart. Adapun dari pengakuan pelaku, yang digunakan adalah pistol mainan. Namun untuk barang buktinya belum berhasil di amankan,” Shilton menambahkan.
Penulis : Daeng Yusvin