Triberita.com, Lebak Banten – Salah seorang anggota DPRD Lebak, akan mendatangi BPK RI untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, sehubungan pelantikan 140 anggota PPK yang dilakukan KPU Lebak, pada Rabu (4/1/2023) lalu, karena dinilai bermasalah.
Pasalnya, pelantikan tersebut, menurut anggota DPRD Lebak yang juga politisi Partai persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, dianggap melanggar kode etik lantaran banyak anggota PPK rangkap jabatan.
Musa mengatakan, dari 140 orang anggota PPK yang telah dilantik, ada sekitar 80 orang anggota PPK yang rangkap jabatan.
“Dari 80 orang yang rangkap jabatan, terdapat 49 guru honorer, 8 orang perangkat desa, 10 orang TPP (1 orang PD dan 9 orang PLD), 1 orang PNS, 3 orang P3K, 2 orang Pendamping Jamsosratu, 4 orang honorer Kemenag, 2 orang MTD, dan 1 orang ketua UPK,” kata Musa kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Tindakan yang dilakukan oleh KPU Lebak yang telah melantik 80 anggota PPK yang rangkap jabatan, menurut Musa Weliansyah, diduga kuat merupakan bentuk pelanggaran kode etik.
Karena petugas pemilu yang dalam hal ini PPK, haruslah bekerja penuh waktu.“Apapun dalihnya, tidak akan ada orang yang bisa bekerja dengan penuh waktu, jika dalam pekerjaannya merangkap jabatan. Secara otomatis, akan ada pekerjaan yang terabaikan,” ujarnya.
Musa menambahkan, jika rangkap jabatan adalah keserakahan, harusnya tidak boleh terjadi di KPU, mengingat tidak sedikit generasi muda di Kabupaten Lebak yang sampai saat ini belum memiliki pekerjaan, dan mereka rata-rata bergelar Sarjana yang tentunya memiliki skil yang mumpuni untuk menjadi penyelenggara Pemilu, namun gugur tergeser oleh peserta lain yang sudah memiliki pekerjaan.
“Ke 80 orang anggota PPK tersebut akan saya laporkan ke BPK RI, karena mereka menerima gaji atau honor dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta memiliki kewajiban didalam pekerjaan sebelumnya, dan adanya larangan rangkap jabatan serta larangan menerima honor atau upah yang bersumber dari APBN,” tegas Musa Weliansyah.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, perbedaan pandangan itu biasa. Kita sebagai publik figur, harus arif dan bijaksana dalam menyikapinya.
“Mengacu pada perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang Pemilihan Umum, dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022,” ucap Ni’matullah.
Menurut Niatullah, bahwa Isi dari Undang-undang tersebut dalam poin 3 dinyatakan, dengan jelas bahwa Pegawai Negri Sipil PNS, Prades, dan guru honorer, diijinkan untuk mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, asal ada surat pernyataan dari atasannya.
“Untuk itu landasan kami sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah, ya Undang Undang tersebut,” ujarnya.
Penulis : Daeng Yusvin