Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwa

Dugaan Kuat PT.BBWM Sarat Korupsi dan Manupulasi Data, Tokoh Mendesak Pj Bupati Bekasi Audit Forensik

328
×

Dugaan Kuat PT.BBWM Sarat Korupsi dan Manupulasi Data, Tokoh Mendesak Pj Bupati Bekasi Audit Forensik

Sebarkan artikel ini

Berapa tokoh mendesak Pj Bupati lakukan audit forensik kepada PT. BBWM

PT BBWM diduga kuat sarat korupsi dan memanipulasi data. (Foto: Eman)
PT BBWM diduga kuat sarat korupsi dan memanipulasi data. (Foto: Eman)

Triberita.com- Kabupaten Bekasi,- Tokoh masyarakat dari Koordinator Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi, Sahroji, Selasa (3/1/2023) mengungkap dugaan pengelolaan yang tidak profesional terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bekasi, yaitu PT.Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).

Dibeberkan Sahroji, Laporan Kinerja Tahunan PT. BBWM pada tahun 2014 s/d 2018 dan tahun 2019 (Januari s/d Juni) menunjukkan bahwa produksi LPG dan Kondesat dari Kilang LPG milik PT. BBWM mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2018 produksi LPG sebesar 17.632,87 ton dan produksi Kondesat sebesar 5.182.116 liter dalam setahun. Bahkan pada tahun 2019 (Januari s.d Juni) terlihat semakin meningkat dengan hasil produksi LPG sebesar 9.512,56 dan Kondesat sebesar 1.708.619,00.

Peningkatan produksi LPG dan Kondesat sebagaimana data tersebut, harusnya dapat pula meningkatkan pembagian laba bersih serta deviden yang disetor kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik 95 persen saham PT. Bina Bangun Wibawa Mukti.

“Jika dilihat catatan dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, tercatat bagian laba/deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000,” katanya.

“Lalu Tahun 2019 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. Tahun 2020 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. dan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.032.801.941,00. Dari catatan pembagian laba/deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” sambungnya.

Ia mengatakan, hal ini terlihat dari penurunan bagian laba/deviden kepada Pemkab Bekasi dan adanya Pengeluaran Biaya Pegawai yang tidak Efisien dan tidak sesuai ketentuan (Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Operasional Manager dan Asisten Manager tumpang tindih. Dan Pengeluaran Dana Representatif Direksi tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Simpang SGC Cikarang Macet Panjang, Pemudik Terjebak Ditengah-tengah Pasar Tumpah

“Dari hal dimaksud, terlihat jelas bahwa Direksi dan Komisaris PT. BBWM tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaan,” tegasnya.

Kendati demikian, berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, perlu adanya langkah-langkah strategis yang harus segera mungkin dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis salah satu BUMD dengan melakukan antaranya:

1. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan PT. BBWM tahun buku 2017 s.d tahun 2022;

2. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Participating Interest dari kepemilikan saham 1, 70 persen di PT. MUJ ONWJ Jabar untuk tahun buku 2018 s.d 2022;

3. Melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penunjukan kembali Direktur Utama PT. BBWM.

Selain itu, Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk taat dan patuh dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. Jo. Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017. Serta mendorong kepada Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk mempublikasikan laporan tahunan perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) PP No. 54 Tahun 2017.

“Itu merupakan dalam rangka mendorong yang katanya Kabupaten Bekasi “Makin Berani”, dan untuk transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM,” tegas Sahroji.

Sementara itu, dikonfirmasi secera terpisah, protes keras juga dilayangkan salah Ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, ia mengatakan, diduga PT.BBWM Sarat Korupsi dan Manupulasi Data.

“BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemerintah Kabupaten Bekasi, diduga sarat Korupsi dan Manipulasi data. Dalam hal ini, pendapatan atau keuntungan BUMD Terus Melorot Tajam. Dari sektor Migas dan Kondesat yang dikelola oleh PT.BBWM (Bina Bangun Wibawa Mukti),” katanya.

Baca Juga :  Darurat Kekeringan, PDAM Tirta Bhagasasi Gelontorkan 8 Juta Liter Air Bersih ke 47 Desa di Kabupaten Bekasi

“Keuntungannya bagaimana? dan Siapa yang paling bertanggungjawab. PJ Bupati Bekasi dan DPRD kabupaten Bekasi, kenapa diam? dan jangan biarkan keuntungan jadi Bancakan sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) di abaikan, sajian analisa dari grup WA,” ucap Zuli Zulkipli kembali.

Zuli menjelaskan, Laporan Kinerja Tahunan PT. BBWM pada tahun 2014 sampai tahun 2018 dan tahun 2019 (bulan Januari sampai bulan Juni) menunjukkan bahwa produksi LPG dan Kondesat dari Kilang LPG milik PT. BBWM mengalami peningkatan.

Berdasarkan catatan yang dihimpun, pada tahun 2018 produksi LPG sebesar 17.632,87 ton dan produksi Kondesat sebesar 5.182.116 liter dalam setahun. Bahkan pada tahun 2019 (bulan Januari sampai bulan Juni) terlihat semakin meningkat dengan hasil produksi LPG sebesar 9.512,56 dan Kondesat sebesar 1.708.619,00.

“Peningkatan produksi LPG dan Kondesat sebagaimana data tersebut, harusnya dapat pula meningkatkan pembagian laba bersih serta deviden yang disetor kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai pemilik 95 % saham PT. Bina Bangun Wibawa Mukti,” katanya.

Lanjut dia, catatan dalam buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.

Tercatat juga bagian laba/deviden yang disetor PT.

BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000. Tahun 2019 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. Tahun 2020 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. dan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.032.801.941,00.

“Dari catatan pembagian laba/deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

Hal ini terlihat dari penurunan bagian laba/deviden kepada Pemkab Bekasi dan adanya Pengeluaran Biaya Pegawai yang tidak Efisien dan tidak sesuai ketentuan (Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Operasional Manager dan Asisten Manager tumpang tindih. Dan Pengeluaran Dana Representatif Direksi tidak sesuai ketentuan),” ungkapnya kembali.

Baca Juga :  Pemasangan Sarana Air Bersih di Karangrahayu Ilegal Tanpa Izin Pemilik Lahan

Masih kata Zuli, dari hal dimaksud, terlihat jelas bahwa Direksi dan Komisaris PT. BBWM tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaan.

Ia menambahkan, maka berdasarkan uraian fakta – fakta tersebut, Penulis berpendapat perlu adanya langkah – langkah strategis yang harus segera mungkin dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis salah satu BUMD dengan melakukan antaranya:

1. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan PT. BBWM tahun buku 2017 sampai tahun 2022.

2. Melakukan Audit Forensik Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Participating Interest dari kepemilikan saham 1, 70 % di PT. MUJ ONWJ Jabar untuk tahun buku 2018 sampai 2022

3. Melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penunjukan kembali Direktur Utama PT. BBWM.

Selain itu, lanjut Zuli, mendorong Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk taat dan patuh dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. Jo. Pasal 92 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.

Serta mendorong kepada Direksi dan Komisaris PT. BBWM untuk mempublikasikan laporan tahunan perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) PP No. 54 Tahun 2017.

“Demikian disampaikan, dalam rangka mendorong yang katanya Kabupaten Bekasi “Makin Berani” dan untuk transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT. BBWM,” pungkasnya.

Sampai berita ini dilansir Triberita.com, Dirut PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan korupsi tersebut, baik melalui telepon maupun saat ditemui.

 

Kontributor Bekasi, Eman dan Yar.

Editor: Abdul Kholilulloh

Facebook Comments
Example 120x600