Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Edarkan Obat Daftar G, Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

128
×

Edarkan Obat Daftar G, Warga Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

Berhasil diamankan tas kecil yang berisikan 94 obat jenis Tramadol, 145 obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, serta 1 buah handphone

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Lebak Banten – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku berinisial WA (23) warga Aceh, setelah kedapatan mengedarkan ratusan butir Obat daftar G Tanpa Izin Edar di Wilayah Hukum Kabupaten Lebak.

“Benar, pelaku tersebut berinisial WA (23) warga Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap di Jalan Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Jumat (17/3/2023) lalu, sekira pukul 21.00 WIB,” ujar AKP Malik Abraham, kepada awak media, Rabu (22/3/2023).

Dikatakan Malik, dari tangan pelaku WA, berhasil diamankan tas kecil yang berisikan 94 obat jenis Tramadol, 145 obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, serta 1 buah handphone.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Lebak,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009.

“Ancaman untuk pelaku WA yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gempa Berkekuatan 5,7 Magnitudo Dirasakan di 28 Kecamatan Di Lebak
Example 120x600