Triberita.com – Serang Banten,- Dinilai bersalah dalam korupsi pembiayaan syariah yang merugikan negara Rp 14,6 miliar, mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Idar Sudarma, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, menetapkan uang pengganti Rp 7 miliar dan bila tidak dibayar maka harga benda akan disita.
“Menyatakan terdakwa Idar Sudarma, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, menghukum terdakwa Idar Sudarma dengan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”kata JPU Kejari Cilegon, Achmad di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/1/2023).
Selain terhadap Idar Sudarma, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa kedua, Tenny Tania. Dia dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa Tenny Tania yang menjabat sebagai Manajer Marketing di BPRS Cilegon Mandiri ini, juga dibebani ketetapan uang pengganti Rp 7 miliar.
Sedangkan terdakwa Nina Noviana dan Maryatul Mahfudoh dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Nina dibebankan uang pengganti Rp 366 juta dan bila tidak dibayar pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Maryatul dibebankan uang pengganti Rp 184 juta.
Untuk diketahui, perkara korupsi di BPRS Cilegon Mandiri terkait dengan pembiayaan yang merugikan negara Rp 14,6 miliar berdasarkan audit BPKP Provinsi Banten. Pembiayaan dilakukan untuk kepentingan terdakwa Idar dan Tania.
Para terdakwa melakukan persetujuan pembiayaan 51 kontrak dengan plafon Rp 3,5 miliar tanpa prosedur dan pedoman pembiayaan. Kemudian ada kontrak menggunakan nama pegawai dengan cara melawan hukum serta 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan dan 69 nasabah dengan 248 kontrak.
Sehari sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, juga memvonis mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Cilegon Ujang Iing dengan vonis selama 2 tahun penjara.
Majelis menilai, Ujang Iing terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta pada 2019 senilai Rp 934 juta.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ujang Iing 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (2/1/2023) malam.
Majelis menilai bahwa terdakwa bersalah dalam pengadaan depo sampah dan dinilai gagal total. Terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Majelis juga menghukum Ujang dengan uang pengganti Rp 375 juta. Jika tidak dibayar harta benda disita atau pidana selama 1 tahun dan denda 3 bulan.
Terdakwa kedua dalam perkara ini adalah Leo Handoko selaku direktur di PT Bangun Citra Alam. Ia divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Leo juga dihukum dengan uang pengganti Rp 375 juta. Uang titipan dari terdakwa sebagai kerugian negara sebesar Rp 375 digunakan sebagai untuk menutupi kerugian negara.
Hal yang memberatkan dalam korupsi pembangunan depo ini menurut majelis karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu keduanya kooperatif dalam persidangan dan terdakwa kedua yaitu Leo telah mengembalikan uang pengganti.
Di hadapan majelis, vonis yang dibacakan bergantian ini diterima baik oleh terdakwa Ujang Iing dan Leo Handoko. Sementara jaksa penuntut umum mengatakan masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
“Menerima yang mulia,” kata Ujang dan Leo bergantian.
Penulis : Daeng Yusvin