Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Gaji Belum Dibayarkan, Ada Apa dengan RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi?

0
×

Gaji Belum Dibayarkan, Ada Apa dengan RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi?

Sebarkan artikel ini

Gaji Belum Dibayarkan, Ada Apa dengan RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi?

Triberita .com | Kabupaten Bekasi – Ratusan tenaga kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Cibitung mengeluhkan nasib yang memprihatinkan. Hingga memasuki minggu kedua bulan ini, gaji mereka yang seharusnya diterima paling lambat tanggal 1–2 setiap bulannya belum juga dibayarkan tanpa kejelasan yang memadai.

Belum lagi besaran gaji yang diatur melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Bekasi ternyata berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Sumber dari lingkungan rumah sakit yang enggan disebutkan namanya menyatakan ketidakpastian ini menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan pegawai.

“Banyak yang teriak dalam hati. Kami punya tanggungan anak istri, butuh biaya pangan, bensin untuk transportasi, serta kebutuhan primer lainnya. Bagaimana bisa bekerja tenang jika kebutuhan hidup sehari-hari tak terjamin?” ujarnya.

Kepemimpinan rumah sakit di bawah Direktur Utama Dr. dr. Hj. Sri Enny Mainiarti, M.K.M. menuai sorotan tajam. Usai kembali dari masa cuti, Dirut belum memberikan penjelasan resmi apapun terkait penundaan pembayaran hak pegawai.

Transparansi pengelolaan keuangan pun dinilai sangat minim, padahal sebagai institusi berstatus BLUD, RSUD memiliki fleksibilitas anggaran yang seharusnya menjamin kepastian kesejahteraan seluruh tenaga kerjanya.

Diduga Langgar Aturan Hukum
Situasi ini dikhawatirkan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 273 menegaskan tenaga kesehatan berhak memperoleh penghasilan yang layak, adil, dan tidak bertentangan dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku.
– Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengelolaan BLUD mewajibkan pembayaran hak pegawai dilakukan tepat waktu dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum daerah.
– Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur hak atas upah yang layak dan pembayaran yang dilakukan secara teratur dan pasti.

Baca Juga :  Ketua DPN Kombatan : PDIP Jangan Lengah Hadapi Manuver Kemungkinan Anies Jadi Cawapres Prabowo

“Manajemen seharusnya memahami apa yang menjadi kebutuhan dasar karyawan. Jika tidak mampu mengelola keuangan dan menjalankan tugas dengan baik, sebaiknya berani mundur. Jangan sampai muncul tuduhan kejanggalan keuangan yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah,” tegas salah satu sumber.

Elemen tenaga kesehatan meminta Penjabat Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen RSUD. Kejelasan mengenai alasan penundaan dan jadwal pasti pencairan gaji harus segera disampaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan hak tenaga kesehatan dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Identitas narasumber disembunyikan demi keamanan jabatan dan kelanjutan tugasnya.

Facebook Comments