Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaPeristiwa

Galian Tanah Longsor di Lebak Telan Korban 2 Tewas, Polisi Baru Tetapkan 1 Tersangka

194
×

Galian Tanah Longsor di Lebak Telan Korban 2 Tewas, Polisi Baru Tetapkan 1 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Lokasi galian tanah di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.(Ist)

Triberita.com  Lebak Banten – Pengelolaan galian tanah di Kabupaten Lebak, Banten tepatnya di Desa Kaduagung Kecamatan Cibadak beberapa hari lalu, menyebabkan tanah longsor yang berakibat 2 orang tewas tertimbun longsoran.

Atas peristiwa tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten, menetapkan seorang tersangka, yakni pengelola galian tanah.

“Kami sudah menetapkan pengelola galian tanah sebagai tersangka, berinisial F, warga Bogor, Jawa Barat,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali.

Dua orang korban longsornya tebing galian tanah yang tewas adalah sopir truck dan operator alat berat (beko). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/10/2023) lalu.

Alfian menyebutkan , 10 orang saksi sudah dimintai keterangan, satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, dan 1 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Saksi yang dimintai keterangan ada 10 orang, dan 1 orang ditetapkan tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor,” kata Alfian, Rabu (1/11/2023).

Pada saat dikonfirmasi mengenai izin dari kegiatan pertambangan tersebut. Pihak perusahaan hingga saat ini belum bisa menunjukan surat izin dari kegiatannya, diduga kegiatan pertambangan ini tidak memiliki izin.

“Sampai sekarang belum bisa menunjukan izin dari kegiatan tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka FS saat ini sudah ditahan di Polres Lebak.

“Yah sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian juga melibatkan para ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Pertambangan Provinsi Banten dan satu lagi ahli pidana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 539 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, penambangan galian tanah, pasir dan batu di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menelan korban.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Motor di Wilayah Cilegon dan Penadahnya, Ditangkap Polisi di Pandeglang

Lokasi galian tanah, berada di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Tebing pada galian tanah, mengalami longsor, dan mengakibatkan dua orang menjadi korban dan meninggal dunia. Kedua korban adalah satu orang operator beko dan satu sopir mobil truk tronton yang sedang memuat tanah, pada Kamis (26/10/2023).

Informasi yang diperoleh, untuk sopir mobil tronton yang tertimbun bernama Diki (19) warga Kampung Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kampung Asem, Desa Asem Margaluyu, Kecamatan Cibadak.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600