Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Seorang pelajar tewas usai terlibat tawuran di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi tawuran tersebut bermula kedua kelompok janjian melalui platform media sosial.
“Berawal dari Instagram, jadi salah satu dari mereka ada yang nge-DM atau direct mesaage menggunakan bahasa mereka pakai kode-kode mereka yang kemudian menitik pada peristiwa tawuran dan lokasi sesuai di IG di Jalan Irigasi Kalimalang,” kata Gidion saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Selatan, Jum’at (06/01/2023).
Gidion menyebut, usai saling bertemu, para pelaku melayangkan atau mengayunkan senjata tajam berupa celurit kepada korban.
“Sehingga mengakibatkan luka pada kepala, luka pada dada kiri dan luka pada punggung serta luka pada tangan,” katanya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Gidion, Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan dan unit Reskrim Cikarang Pusat berhasil mengamankan tiga dari sembilan orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran.
“Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH lantaran di bawah umur. Tiga orang yang diamakan pihak kepolisian berinisial G (19), FS (16), dan IFS (17),” jelasnya.
“Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada. Namun dari hasil pemeriksaan secara spesifik, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan tiga dari sembilan orang terduga pelaku,” sambungnya.
Bukan saja mengamankan tiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupan empat bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya mengatakan, hal ini menjadi keprihatinan, pasalnya masih saja terjadi aksi tawuran meskipun sudah di antisipasi.
“Sudah kita wanti-wanti ada hukuman berat pelaku yang terindikasi tawuran, Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengejaran terhadap enam orang DPO segera menyerahkan diri.
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. (Penjara paling lama 12 thn), Pasal 351 ayat 3 (Penjara paling lama 7 thn ) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.(Penjara paling lama 10 tuhun).
Penulis: Ari
Editor: Abdul Kholilulloh