Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Gunakan Visa Ilegal, Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji

188
×

Gunakan Visa Ilegal, Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan ratusan calon jemaah tidak menggunakan visa haji melalui jasa travel. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, kembali menggagalkan keberangkatan 264 orang calon haji nonprosedural atau ilegal yang akan berangkat ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Ratusan calon jemaah ini, tidak menggunakan visa haji. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk menuju Arab Saudi dengan menggunakan jasa travel.

Bahkan, pengakuan salah satu jemaah, mereka harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

Kabid TPI Kantor Imigrasi Bandara Soetta Jerry Prima mengatakan, bahwa pencegahan pemberangkatan haji ilegal ini, semata untuk perlindungan pada warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pelaksanaan gelaran keimigrasian, lanjut dia, juga berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa kenegaraan tujuan.

Jerry Prima mengatakan, pihaknya juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate.

“Dalam hal ini, penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian atau clearance secara mandiri melalui mesin autogate, sehingga pihaknya dapat melakukan pengurangan jumlah konter pemeriksaan keimigrasian secara manual,” terangnya.

Sebelumnya, media lokal Saudi Gazette menyampaikan, bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan, karena diduga terlibat kasus penyelenggaraan haji ilegal.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Yusron B Ambary mengonfirmasi penangkapan tersebut, bahwa ketiga WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah, pada 13 Mei 2025.

Mereka yang berinisial IB, A, dan AAS telah menjalani proses penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.

Terkait dengan rencana keberangkatan 264 orang calon ilegal menuju ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta, namun berhasil digagalkan, Jerry Prima mengatakan, dalam memperketat lintasan luar negeri, terutama pada Musim Haji 2025, pemerintah Arab Saudi, juga telah menerapkan kebijakan electronic visa.

Baca Juga :  Lihat Disini Jadwal, 25 Rute dan Tarif Terbaru Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta 2025

Dengan demikian, visa tidak lagi ditempel di paspor calon haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.

“Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional haji,” ujarnya.

Ia mengimbau agar seluruh maskapai penerbangan dapat memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz.

“Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi,” ungkap dia.

 

Facebook Comments