Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaPemilu2024PendidikanPolitik

Hadapi Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Panwaslu Desa dan Kelurahan, catat tanggalnya..!

92
×

Hadapi Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Panwaslu Desa dan Kelurahan, catat tanggalnya..!

Sebarkan artikel ini

Bawaslu Kabupaten Bekasi lakukan rekrutmen hadapi Pemilukada 2024

Hadapi Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Panwaslu Desa dan Kelurahan
Hadapi Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Panwaslu Desa dan Kelurahan

Triberita.com, Kabupaten Bekasi -Menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melaksanakan tahapan rekrutmen.

Kaitan hal ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi tengah membuka recruitment anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat desa dan Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, pihaknya sudah melaksanakan tahapan, rekrutmen Panwaslu kelurahan/desa. Proses rekrutmen Panwaslu kelurahan desa dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan.

“Sedang berlangsung dan pada saat ini tahapan pengumuman pendaftaran calon PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) dari 9-13 Januari 2023, selanjutnya pendaftaran dimulai tgl 14-19 Januari 2023,” katanya Rabu (11/01/2023) dilansir dari Triberita.com melalui bekasikab.co.id.

Syaiful menjelaskan, pengawas di tingkat desa dan kelurahan, untuk persiapan menghadapi Pemilukada 2024. Bisa dipastikan, setiap desa akan memiliki satu orang Panwaslu.

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa,” ungkapnya.

“Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” tandasnya.

 

Sumber: bekasikab.co.id

Editor: Abdul Kholilulloh

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Korupsi, KPK Klaim Diduga ada Oknum Ditubuh Kementan RI Mencoba Musnahkan Barbuk
Example 120x600