Triberita.com, Lebak Banten – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (Pungli) honor Badan Ad Hoc lima persen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.
Sejak kasus tersebut mencuat, penyidik dari unit Tipikor Satreskrim Lebak langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Apalagi kasus dugaan pungli dengan dalih pajak penghasilan (PPh) 21 meresahkan Badan Ad Hoc yang ada di 28 kecamatan.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi mengatakan, sudah memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang dilakukan KPU Lebak terhadap Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
“Iya, kita sudah perintahkan Kanit Tipikor dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan,” kata IPTU Andy, Jumat 31 (31/3/2023).
Dijelaskan Andy, penyelidikan terkait dugaan pungli ini akan dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Ke depan, pihaknya akan memintai keterangan terhadap para saksi, mulai dari Badan Ad Hoc hingga ke KPU Lebak.
“Iya, nanti berproses. Sekarang sudah kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis dari Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) mengkritisi kebijakan KPU Lebak yang melakukan pungutan liar (Pungli) kepada Badan Ad Hoc, yakni anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggota serta sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kebijakan tersebut dinilai tidak berdasar, sehingga merugikan Badan Ad Hoc di 28 kecamatan.
Padahal, KPU kabupaten kota lain di Banten dan Bawaslu tidak melakukan pungutan terhadap Badan Ad Hoc. Karena mengacu kepada Keputusan KPU RI Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Ad Hoc, honor Badan Ad Hoc tidak dikenakan pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Atas dasar itu, dalih KPU Lebak memungut pajak dari honor Badan Ad Hoc dituding mengada-ada dan harus diusut tuntas. Apalagi, modus operandinya cukup mencurigakan, karena honor Badan Ad Hoc ditransfer ke rekening masing-masing dan setelah itu mereka diminta menyetorkan uang lima persen dari honor tersebut ke KPU Lebak dengan dikoordinir Sekretariat PPK di 28 kecamatan.
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Aswari mengatakan, bahwa KPU Lebak punya aturan main sendiri dengan melakukan pemotongan sepihak.
“Dalam PKPU No 53 jelas terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai Badan Ad Hoc yang merangkap sebagai PNS/ASN saja,” ujar Aswari, pada Rabu (29/3/2023) lalu.
KPU Lebak dituding melakukan pemungutan pajak kepada seluruh Badan Ad Hoc dari PPK hingga PPS, baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5 persen.
“Kacau ini, berdasarkan asumsi saja, jika sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya,” ucap Aswari.
Aswari menegaskan, di Kabupaten/Kota lain, Badan Ad Hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan potongan pajak.
“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU, di wilayah lain tidak,” lanjut Aswari.
Sebagai informasi, banyak PPS dan PPK mengeluhkan pungutan yang dilakukan KPU Lebak. Namun, mereka tidak berani untuk bersuara, karena khawatir akan mendapat masalah.
“Imala akan terus mengawal terkait persoalan ini hingga selesai, dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan. Bahkan ini bisa dibilang mal administrasi yang akan kami bawa ke ombudsmen” tegas Aswari.
Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan dari Imala. Pungutan yang dilakukan KPU kepada Badan Ad Hoc sudah sesuai SOP yang dilakukan bendahara KPU Lebak.
Hal tersebut bukan pungutan liar seperti yang ditudingkan, tapi pajak yang harus dibayarkan yang mengacu ke pengalaman 2018 lalu, bahwa semua penghasilan Badan Ad Hoc dipotong pajak.
Walau saat ini ada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur, bahwa anggota Badan Ad Hoc yang berstatus PNS honornya dipotong, sedangkan yang bukan PNS sesuai keputusan hasil rapat tidak akan dipotong.