Scroll untuk baca artikel












Banten RayaBeritaPolitik

Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Berakhir Mei 2023

166
×

Jabatan Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten Berakhir Mei 2023

Sebarkan artikel ini

Dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD Provinsi Banten untuk segera mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Banten

Triberita.com, Serang Banten – Masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikabarkan berakhir per 12 Mei 2023. Hal itu menyusul terbitnya surat Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/1774/SJ tertanggal 27 Maret 2023.

Dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta Ketua DPRD Provinsi Banten untuk segera mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Banten.

Dalam surat Mendagri itu, ada tiga poin penting yang disampaikan dan harus segera ditindak lanjuti. Poin itu adalah;

  1. Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Penjabat Gubernur Papua akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama / berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur.
  3. Usulan nama Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Dala surat Mendagri itu juga mencantum dasar hukum, yaitu pasal 201 ayat 9 dan 10 UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang telah menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati / walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati / walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

“Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dan Penjabat Gubernur Papua Barat akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023,” bunyi petikan surat.

Baca Juga :  24 Bakal Calon Anggota DPD RI, Cuma 2 yang Memenuhi Syarat

Masih dalam surat yang sama, Ketua DPRD Banten diminta untuk segera mengusulkan nama pengganti. Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan orang yang sama, atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

Usulan nama calon Penjabat Gubernur tersebut disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Dalam Negeri.

Facebook Comments
Example 120x600