Triberita.com | Cilegon Banten,- Jelang tahun politik, yakni Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024, sikap netralitas Aparatur Sipil Negara, mulai disorot. Pasalnya, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Meskipun sudah sering kali dibahas, namun kasus pelanggaran atas netralitas ASN ini, masih saja mengemuka. Hal ini didasari oleh maraknya ASN yang melanggar aturan pada Pilkada tahun-tahun sebelumnya.
Tidak sedikit ASN yang terjerat kasus netralitas, bahkan diantaranya telah dikenai sanksi hukuman disiplin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal saat menjadi pemateri dalam Forum Group Discussion (FGD) Pemilu 2024 dan Netralitas ASN yang diselenggarakan di Sari Kuring Hotel Cilegon, Kamis (9/11/2023), menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten, rawan melanggar netralitas pada Pemilu.
Dikatakan Ali Faisal, beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten menjadi rawan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu. Seperti, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
“Datanya kami ada. Seperti di Pandeglang soal netralitas, ketika di Pilkada tahun 2020 sampai ada korban yang disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), juga ada lagi di Cilegon dan Tangsel ada beberapa potensinya,” tutur Ali Faisal.
“Banyak faktor yang memengaruhi ASN bersikap tidak netral dalam Pemilu. Salah satu faktor yang memengaruhi, adalah mendapatkan kenaikan pangkat saat pilihannya menjadi Kepala Daerah, sehingga ASN itu melibatkan diri ataupun dilibatkan,” sambungnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan kepada para ASN, untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi tersebut.
“Oleh karena itu, jangan gunakan hal itu dalam rangka mencapai jabatan di birokrasi. Semuanya kita ingatkan, dimitigasi dan kita tidak bosan-bosan untuk terus mengingatkan kepada birokrasi semua level di Pemda untuk tidak melibatkan diri terhadap hal-hal yang berbau politik,” tukasnya.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN.
Merujuk data Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten.
Berikut 10 provinsi yang mencatatkan indeks kerawanan tinggi terkait netralitas ASN menurut Bawaslu:
Maluku Utara: 100
Sulawesi Utara: 55,87
Banten: 22,98
Sulawesi Selatan: 21,93
Nusa Tenggara Timur (NTT): 9,40
Kalimantan Timur: 6,01
Jawa Barat: 5,48
Sumatera Barat: 4,96
Gorontalo: 3,90
Lampung: 3,90