Triberita.com Lebak Banten – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak, Banten meminta partai politik (parpol) di Kabupaten Lebak peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak berpolitik di tempat-tempat ibadah seperti masjid milik umat Islam, gereja, dan vihara.
Sekretaris FKUB Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori mengatakan, tempat ibadah adalah tempat suci yang harus bersih atau steril dari aktivitas politik seperti kampanye.
“Kami hingga kini terus melakukan imbauan baik ke parpol maupun pengelola tempat ibadah, agar tidak menggunakan sarana ibadah sebagai tempat politik praktis,” katanya, Kamis (2/11/2023).
FKUB bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, kata Ahmad Hudori, terus berkoordinasi, agar parpol tidak melakukan pelanggaran tempat ibadah dijadikan kampanye maupun politik praktis.
“Sarana tempat ibadah harus steril dari aktivitas politik praktis, seperti masjid, musholla, gereja, dan vihara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, parpol juga tidak boleh memasang baliho maupun spanduk yang mempromosikan bakal calon presiden, legislatif dan perwakilan daerah dipajang di tempat ibadah.
Ahmad Hudori menambahkan, selama ini fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dilarang dijadikan politik praktis maupun kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 huruf H Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada parpol maupun calon legislatif tentang larangan tempat ibadah dijadikan politik praktis.
“Kami berharap para peserta parpol dapat mematuhi aturan itu,” katanya menjelaskan.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dikesempatan itu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk menjaga kondusivitas atau keamanan dan ketertiban menjelang dan selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita jangan sampai terjadi perbedaan politik pada pemilu hingga menimbulkan konflik dan gejolak sosial yang bisa merugikan masyarakat sendiri,” pintanya.