Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaNewsPeristiwa

Kasus Korupsi di PT Krakatau Steel Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, Segera Limpahkan ke Tipikor Serang

105
×

Kasus Korupsi di PT Krakatau Steel Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, Segera Limpahkan ke Tipikor Serang

Sebarkan artikel ini

Segera akan dilimpahkan ke meja pengadilan Tipikor Serang kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel

Ilustrasi PT Krakatau Steel Cilegon Banten (foto: istimewa)
Ilustrasi PT Krakatau Steel Cilegon Banten (foto: istimewa)

Triberita.com, Serang Banten – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011, rampung.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan Rp6,9 trilliun tersebut, tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan koordinasi dengan Kejari Cilegon.

Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka, telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.“Tahap duanya sudah,”ujar Ivan dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Ivan mengaku belum mendapat informasi mengenai pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang. Namun kata dia, pelimpahan itu tidak akan lama lagi.

“Waktunya saya belum tahu (pelimpahan berkas perkara-red), tapi kalau sudah tahap dua, ya berarti tidak akan lama lagi,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat PT Krakatau Steel melakukan pengadaan proyek pabrik pada 2011-2019. Pabrik tersebut akan memproduksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara.

Direksi PT Krakatau Steel pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik dengan bahan bakar batu bara dengan kapasitas 1,2 juta ton per tahun.

“Nilai kontrak pembangunan pabrik dengan mekanisme terima jadi itu awalnya Rp 4,7 triliun. Namun, proyek itu membengkak hingga Rp 6,9 triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering,” kata Ketut, Senin (18/7/2022) lalu.

Ketut mengungkapkan, dalam pelaksanaan perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan diduga telah terjadi penyimpangan.

Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak, karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan. “Selain itu juga, terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” ujar Ketut.

Baca Juga :  Hari ke 12, Polres Cilegon Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2023

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, PT Kratakatu Steel pada 2007 telah menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering, yang merupakan anak perusahaan dari PT KS.

Namun kata dia, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi Rp 6,9 triliun,” kata Burhanddin.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, Ir FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Kemudian, Ir BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS periode 2013-2019.

Oleh penyidik, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600