Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwa

Kasus Pembunuhan Terhadap Istri, JPU Kejari Serang: Naisan Dituntut 12 Tahun Penjara

116
×

Kasus Pembunuhan Terhadap Istri, JPU Kejari Serang: Naisan Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kasus pembunuhan tersangka dituntut 12 tahun penjara

Ilustrasi kasus pembunuhan
Ilustrasi kasus pembunuhan

Triberita.com, Serang – Naisan (27) terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya Sri Purwanti (26), dinilai JPU telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terhadap terdakwa Naisan, tersangka pelaku kasus pembunuhan, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengatakan, dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Terhadap NN (Naisan-red) tuntutannya sudah dibacakan beberapa waktu yang lalu, terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, saat ditemui Rabu (18/1/2023) kemarin.

Edwar menuturkan, persidangan terhadap terdakwa tersebut rencananya pada hari ini (baca : Hari Rabu 18 Januari 2023) akan dilangsungkan dengan agenda pembacaan putusan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang mengadili perkara tersebut menunda pembacaan putusan karena belum selesai. “Rencananya hari ini dibacakan putusannya tetapi tidak jadi karena ada penundaan,” terang Edwar.

Edwar menjelaskan berdasarkan keterangan terdakwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (24/7/2022) lalu, di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kasus bermula dari ketidaksukaan terdakwa terhadap sikap istrinya yang terlalu sibuk dengan hand phone-nya ketika berada di dalam kamar.

Sambil marah, terdakwa lalu memerintahkan istrinya untuk mencuci beras. “Setelah mencuci beras, terdakwa ini sempat merebut hand phone istrinya, tapi sang istri justru marah dan mengusir Naisan dari dalam kamar,” ujar Edwar.

Edwar mengungkapkan, setelah mengusir suaminya dari dalam kamar, korban memerintahkan sang anak untuk membeli dua butir telur di warung.

“Saat anak korban dan terdakwa ini pulang membawa telur, dia (anak korban dan terdakwa-red) melihat ibu dan bapaknya tengah cekcok mulut. Anaknya ini kemudian disuruh keluar untuk bermain,” kata Edwar.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pencabulan Siswi SD, Oknum Guru di Karawang Diamankan

Korban yang kesal sambung Edwar, mengambil sebutir telur dan membawanya ke dapur untuk dimasak. Sedangkan sebutir telurnya lainnya, diletakan di atas lantai karena korban enggan memasak telur untuk suaminya.

Melihat kelakuan korban, terdakwa meminta agar telur juga dimasak untuk dirinya. Namun Sri menolaknya. “Korban ini tidak mau memasak telur untuk suaminya dan menyuruh suaminya pulang,” ungkap Edwar.

Emosi terdakwa semakin menjadi-jadi setelah korban mengancam akan menyiram suaminya itu dengan minyak goreng panas. “Terdakwa ini kemudian mengambil pisau dapur lalu menarik istrinya,” terang Edwar.

Saat ditarik, korban memberontak. Terdakwa kemudian menusuknya beberapa kali hingga membuat korban meninggal dunia.

“Korban ini mendapat luka tusuk pada bagian perut, pinggang, payudara dan punggung,” kata Edwar.

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600