Triberita.com, Bandung Barat – Kekecewaan dilontarkan oleh Serikat Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan menolak dengan adanya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jawa Barat, Dede Rahmat mengatakan, sebagai turunan UUD Cipta Kerja, peraturan pengganti per undangan-undangan.
Menurutnya, Perpu tersebut sama dengan UU cipta kerja kluster ketenagakerjaan yang dirasa merugikan bagi kaum buruh.
“Tentu hal itu sangat merugikan buruh dan pekerja tidak ada perlindungan bagi para pekerja,” kata Dede saat dihubungi Triberita.com, Jum’at (06/01/2023).
Saat ini, lanjut Dede, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sedang melakukan kajian di tingkat pusat, sembari menunggu instruksi untuk menggelar aksi penolakan.
“Langkah kami di lapangan masih menunggu instruksi dari pusat kaitan dengan kajian tentang Perpu tersebut,” tegas Dede.
Dede Rahmat yang juga sebagai ketua FSPMI Bandung Barat mengatakan, ada beberapa poin yang dinilai merugikan buruh. Seperti pengaturan waktu jam istirahat.
“Jam kerja istirahat satu Minggu bisa 2 kali libur itu masih tidak jelas Seperti apa, yang tadinya satu kali menjadi dua hari” jelasnya
Dilanjutkanya, tidak hanya melakukan aksi penolakan pihaknya juga akan melakukan yudisial review.
“Sikap FSPMI jika merugikan teman teman buruh maka selain dari pada melakukan aksi kita juga akan melakukan yudisial review sesuai dengan kemampuan kita akan terus melakukan perjuangan perlawanan,” lanjut Dede.
Kendati itu, Perppu tersebut sedang dikaji oleh aliansi buruh Jawa Barat, dan dalam waktu dekat akan ada aksi penolakan.
“semakin buruh ditindas, semakin buruh besar. Di Jabar sendiri kita akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
Kontributor Bandung: Abdul Kholilulloh