Triberita.com ǀ Serang Banten – Ditreskrimum Polda Banten kembali menetapkan tersangka terhadap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berinisial DS (56), dengan modus tersangka menjual tanah seolah-olah tanah miliknya padahal diketahui tanah tersebut tanah milik orang lain/milik perusahaan PT. ARYA LINGGA MANIK.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kejadian bermula dari adanya laporan dari salah satu Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerinda, Dedi Haryadi, yang memerintahkan kepada Sarja Kusuma Atmaja untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai sebesar Rp 386.500.000 kepada DS.
Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Juni 2020 di Rumah Makan Soup Ikan Alun-Alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jalan Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang.
“Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar, Dedi Haryadi tidak bisa menguasai tanah tersebut, karena terdapat somasi dari pihak PT. ARYA LINGGA MANIK yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK yang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan,” ungkap Dian.
Sertifikat tersebut, lanjut dia, menegaskan bahwa bidang tanah yang dibayar oleh Dedi Haryadi itu bukan milik DS.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Saudara DEDI HARYADI, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.650.000,” jelas Dian, pada Kamis (17/04).
Dia melanjutkan, DS diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Kata Dian, pelaku berinisial RF (44) dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Salanjutnya, Dian juga menyampaikan peran yang dilakukan oleh tersangka DS dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka DS menerima uang dari korban DEDI HARYADI dan mengaku tanah yang dijual tersebut adalah tanah miliknya, padahal diketahui tanah tersebut adalah tanah milik PT. ARYA LINGGA MANIK dan tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya, namun hal tersebut tidak terealisasi,” ujar Dian.
Dian mengatakan, barang bukti yang diperoleh dari pihak korban, yakni 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 100.000.000 dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp 282.650.000,-
Diakhir, Dian menerangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkas Dian.