Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KPK Akui Sedang Selidiki Dugaan Korupsi MBG sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

0
×

KPK Akui Sedang Selidiki Dugaan Korupsi MBG sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana tersangka dugaaan tindak pidana korupi pengadaan barang. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga orang pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Kasus proyek motor listrik dan sepatu itu kini tengah bergulir di Kejaksaan Agung.

Dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, bahwa lembaganya telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di BGN.

“Itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan. Maka secara ketentuan perundang-undangan itu, tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.

Ahmad Taufik menambahkan, saat ini tengah menunggu hasil dari gelar perkara terkait kasus pengadaan MBG. dan apa yang nanti akan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Bahkan, KPK siap membantu jika Kejagung membutuhkan info tambahan dalam proses penyidikan.

“Jadi, kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya. Kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, bahwa Kejagung telah menetapkan tiga pimpinan BGN, yakni ketuanya, Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang.

Malam sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pimpinan BGN ini dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya, pada subuh dijemput paksa tim Kejagung ,dan sore harinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dugaan korupsi di BGN telah dilakukan KPK sejak awal 2026. Namun, proses tersebut berjalan secara tertutup sebagaimana mekanisme penyelidikan yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  Pengacara Boyamin Resmi Laporkan Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke KPK

KPK menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal tersebut untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih proses hukum.

Facebook Comments