Triberita.com, Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon belum membuka pendaftaran calon legeslatif (caleg).
Merujuk pada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, ada 21 syarat bagi masyarakat yang harus dipenuhi apabila mencalonkan diri sebagai caleg.
“Salah satu syarat, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah dipidana dalam putusan pengadilan,”katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alvi mengatakan, selaku penyelenggara, tahapan pendaftaran baru akan dibuka pada bulan April 2023 mendatang.
Dikatakan Irfan Alvi, calon anggota legeslatif tidak diperbolehkan memiliki rekam jejak dihukum penjara diatas 5 tahun.
Disisi lain, diketahui menjelang Pemilu serentak tahun 2024 nanti, sejumlah partai politik di Kota Cilegon sudah mulai melakukan penjaringan caleg.
Syarat Mendaftar Caleg 2024.
Berikut adalah syarat pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, dikutip laman Hukum Online :
- Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat. Berusia minimal 21 tahun atau lebih. Bertempat tinggal di Indonesia.
- Bisa membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa Indonesia.
- Merupakan Kader Partai Politik yang terdaftar.
- Ada catatan khusus untuk warga yang ingin menjadi caleg, khususnya aparatur Negara (Misalnya, TNI, polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD dan seterusnya). Maka, langkah pertama yang dilakukan sebelum mendaftar adalah mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan saat ini.
Rangkaian pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut:
- Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-11 Mei 2023.
- Penetapan daftar calon tetap diumumkan pada 11 Oktober 2023.
- Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Bagi warga yang tertarik bertarung dalam perebutan kursi Pemilu 2024, maka bisa mendaftarkan diri menjadi kader partai politik yang sudah terdaftar di KPU.
Profil Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Cilegon.
- Irfan Alfi, S.ag, MH – (Ketua)
- Eli Jumaeli, S.Ag, MH – (Anggota)
- Mulya Mansur, S. Pdi – (Anggota)
- Sehabudin, SH – (Anggota)
- Patchurrohman, S.Hi – (Anggota)
- Drs. H. Adhythya Chandra, M.si – (Sekretaris KPU Kota Cilegon.
Penulis : Daeng Yusvin