Triberita.com, Serang Banten – Lagi lagi ! Belum lama menghirup udara segar, seorang residivis berisial BN (24) yang baru saja 1 bulan bebas, kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
BN, warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebelumnya diganjar 6 tahun penjara karena terlibat kasus mengedarkan sabu.
Tersangka BN ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Agung Permai 2, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Sebelumnya YN (40), juga seorang residivis pengedar narkoba diringkus unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Dalam penyergapan, dari dalam rumah kontrakan tersangka YN (40), polisi mengamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.
Sebelumnya YN diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba berinisial YN, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan pelaku.
“Tersangka YN diamankan di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (20/2/2023) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram,” kata Kapolres Serang.
Sementara itu, BN (24) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang,
yang baru saja 1 bulan bebas, dan kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus mengedarkan sabu, diamankan di rumah kontrakannya, pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka BN baru sebulan bebas, namun kembali mengedarkan narkoba. Tersangka diamankan di rumah kontrakannya pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 00.30,”ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu (25/2/2023).
Kapolres menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga perumahan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Tim Satresnarkoba yang menerima informasi ada kecurigaan, sehubungan kontrakan tersangka BN, kerap didatangi warga tidak dikenal,”terang Kapolres Serang, didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin, IPDA Rian Jaya Surana, lalu bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (20/2/2023) dini hari, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan.
“Tersangka BN diamankan di dalam rumah kontrakan. Pada saat itu, tersangka sempat mengelak disebut sebagai penjual narkoba,” kata Kapolres.
Rumah kontrakan tersangka digeledah, namun petugas menemukan timbangan digital. Tersangka BN akhirnya menyerah setelah petugas menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bawah pot tanaman di teras rumah.
“Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka BN diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,”sambung Tandayu.
Dari pemeriksaan diketahui, barang bukti sabu sebanyak 5 paket, adalah milik dari tersangka RB (DPO) yang dititipkan untuk diperjualbelikan.
Tersangka mengakui baru sebulan berbisnis sabu selepas bebas dari penjara.”Sabu yang diamankan merupakan titipan dari RB untuk dijualbelikan. Alasannya, keuntungan menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga bisa menggunakan gratis,” jelasya.
Penulis : Daeng Yusvin