Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminal

Lagi! Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Pil Eximer

153
×

Lagi! Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Tramadol Dan Pil Eximer

Sebarkan artikel ini

Polres Serang Polda Banten, menangkap satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang Tramadol dan Eximer berinisial RA (23)

Triberita.com, Serang Banten – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres Serang Polda Banten, menangkap satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang Tramadol dan Eximer berinisial RA (23).

Dari tangan warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, petugas mengamankan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu melalui Kasihumas IPTU Dedi Jumhaedi menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

“Masyarakat resah karena diduga tersangka RA merupakan pengedar narkoba karena rumahnya kerap didatangi pemuda bukan warga setempat,” kata, Kasihumas. Pada Kamis (27/7/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 21.30, petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah saat sedang memainkan hp dan sempat terkejut,” terang, Dedi Jumhaedi.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket pil koplo yang disembunyikan dalam tas serta belasan ribu uang hasil penjualan obat. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang.

“Pelaku berinisial RA ditangkap bersama dengan barang bukti 495 butir obat jenis hexymer serta 85 jenis tramadol serta uang hasil penjualan obat,” ujar, Dedi Jumhaedi. Pada Kamis (27/7/2023).

“Dari hasil pemeriksaan, obat keras ini didapat dari seorang pengedar berinisial AB di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku sudah 2 bulan menjual dan terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan dari menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya lantaran tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga untuk memenuhi kebutuhan mengambil jalan pintas berjualan pil koplo,” kata, Dedi.

Baca Juga :  Kodim 06/02 Bersama Pemkot Serang, Memulai Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa TNI AD 2023

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RA dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Facebook Comments
Example 120x600