Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Belum selesainya pembangunan proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung sampai saat ini, lantaran disebabkan adanya dua perusahaan yang terus berpolemik yaitu, PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang dan Pusat. Keduanya, mengklaim berhak mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp. 200 Miliar.
Akibat dari konflik internal perusahaan pemenang tender tersebut, berdampak pada ratusan bahkan ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung menjadi terbengkalai dan terancam gagal direlokasi.
Terkait hal itu, Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan angkat bicara, Menurutnya Revitalisasi Pasar Induk Cibitung merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tentunya, dengan tujuan menjadikan pasar induk sayur mayur dan buah yang tertata baik, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Revitalisasi pembangunan Pasar Induk Cibitung ini sangat bagus dan ini bisa menjadi Icon Kabupaten Bekasi, kedepannya dengan pengelolaan yang lebih profesional, tentunya PADnya lebih maksimal,” beber pria yang akrab disapa Mbah Goen ini.
Gunawan menilai, berpolemiknya pembangunan Pasar Induk Cibitung saat ini, karena (Pemkab) Bekasi tidak cakap dalam memilih kontraktor, tidak menerapkan prinsip teliti sebelum membeli.
Padahal menurutnya, dijaman teknologi internet sangatlah mudah untuk mencari tahu tentang suatu perusahan (kontraktor) yang bonafit dan kualified.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui hasil penelusuran jejaring Internet (jejak digital) tentang PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang tender. Dijelaskan Gunawan, perusahaan itu juga diduga bermasalah dalam mengerjakan proyek pembangunan ditempat lain.
“Untuk mengetahuinya tinggal buka internet saja. Tinggal Klik nama perusahaan tersebut maka akan muncul,” ungkapnya.
Dirinya pun merasa heran, mengapa Pemkab Bekasi begitu yakin memberikan kepercayaan kepada PT Citra Prasasti Konsorindo untuk menggarap proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung, yang bernilai hampir Rp. 200 Milyar.
“Jangan-jangan karena ada sesuatu, ini patut ditelusuri,” tegasnya.
Gunawan mengatakan dengan berhentinya proyek pembangunan yang merugi (Pemkab) Bekasi itu sendiri. Karena pembangunannya jadi terhambat, disisi lain masyarakat pedagang juga kena dampak merugi karena belum bisa direlokasi apalagi menempati kios baru untuk berjualan.
“Atas polemik ini tentunya (Pemkab) Bekasi sendiri yang rugi karena pembangunan tidak selesai tepat waktu. Terlebih masyarakat karena tidak ada kepastian kapan bisa berjualan lagi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT. Citra Prasasti Konsorindo. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Bekasi Deltamas-Cikarang Pusat, Pada Rabu (24/06/20) lalu.
Dalam kegiatan expose percepatan revitalisasi dan pengelolaan pasar induk cibitung tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan yang turut dihadiri oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Uju, serta unsur pimpinan Perangkat Daerah terkait. Dalam kesempatan itu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan bahwa proses kesepakatan bersama ini telah dilakukan pembahasan pada tanggal (16/06/20) oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bekasi.
Menurut Bupati, revitalisasi pasar dilakukan agar menjadikan pasar induk cibitung lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya selain terlihat kumuh, kondisi kontur tanah pasar tersebut juga sangat rendah, sehingga sering dilanda banjir.
Namun, dalam pelaksanaan dilapangan proyek pengerjaan pembangunan pasar induk cibitung yang dikerjakan oleh PT Citra Prsasti Konsorindo bermasalah. Pasalnya, sampai saat ini tahun 2023 pihak kontraktor selaku pemenang lelang wanprestasi dalam mengerjakan pembangunan pasar induk cibitung karena terdapat dua perusahaan yang mengklaim berhak mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp.200 miliar tersebut, yakni PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang dan pusat.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengakui terjadi wanprestasi pada pengerjaan proyek yang tak sesuai dengan surat perjanjian antara Pemkab Bekasi dan PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang selaku pemenang tender.
Hal itu dikarenakan PT Citra Prasasti Konsorindo pusat telah mengambil alih proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung secara sepihak meski Pemkab Bekasi belum melakukan adendum.
Pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk saling menjelaskan duduk perkara. Selain itu, permasalah internal itu juga akan dilaporkan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk kemudian dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Gatot menambahkan apabila hal seperti ini terjadi, maka penyelesaian kasusnya harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan undang-undang. (dikutip dari laman humas.bekasikab go id) dan berbagai sumber.
Reporter / Penulis: Jamar Saputra
Editor: Riyan