Triberita.com, Soetta Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.
Empat orang tersangka berhasil diamankan, satu orang yang merupakan otak pelakunya, adalah mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang berinisal BT (33).
“Salah satu tersangka adalah mantan pegawai BP3TKI, jadi tersangka BT ini mengetahui mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, tiga tersangka pelaku ikut diamankan yakni JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.
Menurut Dian, untuk tersangka JB berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
“Sedangkan tersangka KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Dian.
Jika berhasil, kata Dian, para pelaku akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp. 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.” Ada tiga warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia,” kata Dian.
Awal terbongkar Kasbudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKP Herlina mengatakan, awal mula terbongkarnya pengiriman tiga pekerja migran ke Arab Saudi dari laporan masyarakat masyarakat, pada Sabtu (18/2/2023).
Informasi itu, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku dengan menjemput tiga perempuan dengan membawa tas.
“Berdasarkan informasi tersebut kami bergerak cepat melakukan surveillance dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, dan ditemukan 3 perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” kata Herlina.
Ketiga orang itu merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang bersinial TW (22), HPN (24) dan NS (33).
Mereka saat diamankan sudah dibekali dengan paspor, visa, tiket penerbangan oleh tersangka.
“Hasil pemeriksaan korban, mereka dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan oleh majikannya yang akan menjemput di bandara,” ujar dia.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
“Sedangkan untuk penanganan tiga orang korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk diberikan perlindungan sebagai korban TPPO,” kata Herlina.
Reporter / Penulis: Daeng Yusvin
Editor: Riyan