Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Menakar Vonis Sarjan: Peluang Hukuman 18–20 Bulan Pasca Pledoi, Ini Analisis Ketua LSM JaMWas

148
×

Menakar Vonis Sarjan: Peluang Hukuman 18–20 Bulan Pasca Pledoi, Ini Analisis Ketua LSM JaMWas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi p.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi,— Perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek yang menyeret nama Sarjan di Kabupaten Bekasi kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan (27 bulan), perhatian publik kini tertuju pada putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketua Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (LSM JaMWas Indonesia), Ediyanto, S.H., menilai vonis terhadap Sarjan berpotensi berada pada kisaran 18 hingga 20 bulan penjara. Penilaian tersebut didasarkan pada pola pertimbangan hukum yang lazim diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya terhadap terdakwa yang bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menurut Ediyanto, Majelis Hakim memiliki kewenangan mempertimbangkan keadaan yang meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam praktik persidangan Tipikor, hakim biasanya mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, termasuk pengakuan atas perbuatan, sikap kooperatif serta tidak mempersulit jalannya persidangan.

Dengan tuntutan jaksa selama 27 bulan, maka peluang vonis pada kisaran dua pertiga dari tuntutan, yakni sekitar 18 sampai 20 bulan, cukup terbuka,” ujar Ediyanto di Bekasi, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan bahwa Sarjan didakwa menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memiliki ancaman pidana minimal satu tahun penjara. Dengan konstruksi pasal tersebut, menurutnya, hakim memiliki ruang diskresi yang cukup luas dalam menentukan besaran pidana.

“Apabila Majelis Hakim menilai terdakwa bukan aktor utama yang menikmati aliran dana atau hanya berada pada posisi perantara dalam perkara dugaan suap senilai Rp11,4 miliar tersebut, maka putusan di bawah tuntutan jaksa masih dapat dipandang proporsional secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Sadis! Wanita Pingsan karena Kecelakaan Diperkosa, Pelaku Diringkus Polres Serang

Selain pidana penjara, JPU sebelumnya juga menuntut pidana denda sebesar Rp150 juta. Menurut Ediyanto, aspek kemampuan ekonomi terdakwa serta fakta apakah terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara langsung juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim.

Dalam analisisnya, Ediyanto turut memproyeksikan perhitungan masa pidana apabila nantinya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Sarjan.

Menurutnya, karena Sarjan telah ditahan sejak Desember 2025, maka seluruh masa penahanan tersebut wajib diperhitungkan sebagai pengurang pidana.
“Jika putusan dibacakan pada Mei 2026, berarti terdakwa sudah menjalani kurang lebih lima bulan masa tahanan. Artinya, apabila divonis 20 bulan penjara, maka sisa pidana efektif yang harus dijalani tinggal sekitar 15 bulan lagi,” ujarnya.

Ediyanto menjelaskan bahwa dengan asumsi terdakwa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan memperoleh hak remisi sesuai ketentuan pemasyarakatan, maka peluang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) cukup terbuka.
“Untuk pidana 20 bulan, syarat PB secara umum dapat diajukan setelah menjalani dua pertiga masa pidana. Karena masa tahanan sejak Desember 2025 ikut dihitung, maka secara administratif peluang pengajuan PB dapat mulai terbuka pada awal tahun 2027,” katanya.

Ia memperkirakan, apabila seluruh hak remisi terpenuhi serta tidak terdapat hambatan administratif maupun pelanggaran disiplin selama menjalani pidana, maka Sarjan berpotensi bebas sekitar Mei hingga Juli 2027.

“Jadi apabila vonis berada pada angka 20 bulan dan seluruh hak pemasyarakatan berjalan normal, maka potensi bebas realistisnya berada pada pertengahan tahun 2027,” tambahnya.

Meski demikian, Ediyanto menegaskan bahwa seluruh proyeksi tersebut masih bergantung pada amar putusan final Majelis Hakim, status inkrah perkara serta pelaksanaan administrasi pemasyarakatan.

Sebagai lembaga pengawas, LSM JaMWas Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.

Baca Juga :  PDI-P Nyatakan Sikap Perangi Angka Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Bekasi

“Putusan ini akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Barat. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta persidangan,” tutup Ediyanto.

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dijadwalkan membacakan amar putusan terhadap terdakwa Sarjan pada Senin, 18 Mei 2026.p

Facebook Comments