Triberita.com, Tangerang Kota – DS (49), seorang kurir narkoba jaringan internasional, diringkus oleh Unit Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
DS ditangkap dengan sangkaan melakukan penyelundupan narkoba jaringan luar negeri dengan modus memasukkan ke dalam sebuah kancing gaun pesta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, bermula saat pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman sebuah paket yang diduga mengandung narkoba asal India, pada Senin (30/1/2023) lalu.
Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos untuk mencari keberadaan paket tersebut, yang akhirnya diketahui berada di Kantor Pos Pasar Baru.
“Kami segera lakukan control delivery dan DS dapat kita tangkap pada tanggal 2 Februari 2023 di Koja, Jakarta Utara. Dan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram yang berasal dari India pada Kamis lalu,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (4/2/2023).
Setelah menerima paket tersebut sekira pukul 15.15 WIB, DS langsung diringkus oleh jajaran Unit Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket narkotika jenis sabu ini dikirim dari India yang dikendalikan oleh seorang berinisial IW,” kata Kapolres.
Zain mengatakan, modus penyelundupan yang digunakan DS merupakan yang pertama di Indonesia.
“Dari paket tersebut ditemukan adanya lima gaun pesta, didalamnya terdapat 205 kancing. Setelah dikeluarkan isinya ditemukan ada 317 gram sabu,”terangnya.
Dari hasil penyelidikan, DS mengaku mendapat paket tersebut dari rekannya sesama mantan warga binaan, berinisial IW yang juga warga negara asing. “IW saat ini berstatus sebagai DPO,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Daeng Yusvin