Triberita.com, Bekasi – Normalisasi sungai Sukatani, Desa Surya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi sepanjang dua kilo lebih yang membentang sepanjang jalan raya pulo siri belum jug terpecahkan.
Usut punya usut hingga saat ini banyak kendala yang di hadapi saat pelaksanaan normalisasi sungai yang ada di jalan raya Sukatani pulo siri tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Sukatani Imam Faturhocman dirinya mengatakan, untuk pelaksanan normalisasi sungai, pihak muspika Kecamatan Sukatani telah melakukan kordinasi bersama pihak perusahaan PT PSW terkait penataan jalan dan sungai.
“Namun dalam rapat tersebut pihak PT Pajar Surya Wisesa (PSW) dan BPWS meminta pihak pemerintah desa dan kecamatan harus berkordinasi dengan para pedagang yang ada di sepanjang bantaran namun untuk penertiban kita serahkan ke Pemda khusunya kasie pol PP,” kata Imam, Jum’at (06/01/2023).
Ia menyebut, apabila program normalisasi sungai itu memang terjadi ini yang menjadi persolan kami karena kita perlu adanya rapat musyawarah dengan warga.
“,Khusunya para pemilik toko untuk kita ajak duduk bersama dalam mengatasi persolan Serta permasalahan dengan adanya rencana penataan jalan dan normalisasi,” ujarnya.
Kendati itu, ia menjelaskan, ini merupakan pekerjaan rumah (PR) dalam menyikapi persolan tersebut banyak kendala yang kita hadapi walau ada usulan juga permohonan dari para petani.
“Agar sungai ini di normalisasi, agar suplai air bisa mengairi persawahan yang ada di Desa Sukajadi, hingga desa perbatasan lainya yang memerlukan air dari sungai tersebut,” ujarnya.
“Pendataan pemilik toko, sudah dilakukan hingga berbatasan desa Sukadarma dan Desa Sukajadi namun pihak desa Sukadarma belum melalukan serta mengudang dikarenakan kegiatan normalisasi yang di canangkan belum ada kepastian,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukadarma Syeh Suji menyebut, pihaknya menunggu program normalisasi dan ditetapkan.
“Hanya menunggu program normalisasi hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi apa pun terkait akan adanya Normalisasi tersebut,” tandasnya.