Triberita.com, Serang Banten – Korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh MZ oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ternyata jumlahnya tidak sedikit.
Adapun jumlah korban santriwati yang telah dicabuli oleh pelaku oknum pimpinan Ponpes di Tanara, yang sudah ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, diketahui berjumlah 29 orang.
MZ pimpinan oknum Ponpes di Tanara itu, ternyata sudah mempunyai tiga orang istri, enam orang anak, dan tiga orang cucu.
“Semua korban yang dicabuli oleh pelaku tersebut merupakan santriwati yang belajar di ponpes. “Jumlah korban ada 29 orang,” ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati, dikutip (19/02/2023).
Nurlinawati mengungkapkan, kendati ada 29 korban yang mengaku menjadi korban, namun hanya tiga orang yang membuat laporan polisi di Satreskrim Polres Serang. “Yang lapor cuma tiga orang,” katanya.
Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Dedi Jumhaedi, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di kediamannya di Tanara oleh petugas dari Unit Satreskrim Polres Serang, pada Selasa (14/2/2023) lalu, “Iya sudah diamankan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah ditahan,” kata Dedi.
Namun Dedi belum dapat menjelaskan detail mengenai kronologis kasus tersebut. Sebab, Polres Serang berencana akan melakukan konferensi pers. “Nanti ya. Kan mau konferensi pers,” kata Dedi.
Adapun informasi yang diperoleh, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada Desember 2022 lalu. Korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada temannya, dan terdengar oleh anggota keluarganya. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.
Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Menurut Hendry, kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini masih berproses di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. “Kasusnya ditangani oleh Polres Serang,” tutur Gugun.
Reporter / Penulis: Daeng Yusvin
Editor: Riyan